pilihan +INDEKS
Ungkap Sindikat Narkoba, Polisi Sita Senpi
Publikterkini.com - Polisi berhasil membongkar sindikat pengedar sabu di Kabupaten Bengkalis. Selain narkoba, tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga menyita satu pucuk senjata api (Senpi) dari jaringan barang haram tersebut.
Adapun tersangka yang diciduk sebanyak enam orang. Yakni, Su, Ro alias Ronal (34), RS (32), BL alias Budi (34), JF alias Balon (34) dan seorang wanita berinisial EB (28).
''Tersangka ditangkap. Selasa (18/5/2021) sore dan Rabu (19/5/2021) ditempat berbeda,'' kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT, hari ini.
Pengungkapan jaringan nrkoba ini berawal dari pengakuan tersangka, Su yang ditangkap lebih dulu. Su mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ER melalui Ro.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung meluncur ke rumah ER di Jalan Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Di sana petugas mengamankan ER dan Ro.
Saat digeledah, petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu, satu unit handphone, uang tunai Rp460 ribu dan satu plastik bening kosong.
ER mengaku, mendapat sabu dari rekannya berinisial RS yang tinggal di Jalan Lama Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Keesokan harinya, Rabu (19/5/2021) petugas kembali meluncur ke rumah RS di daerah Bathin Solapan.
"Setibanya di sana kita pancing, RS akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Duri - Dumai XIll Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," jelasnya.
Dari tangan RS, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone merek Samsung warna putih.
Nyanyian RS, petugas kembali meluncur ke salah satu rumah di Lama Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan untuk menangkap tersangka JF dan BL.
Dari kedua pelaku, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack kosong, 2 unit Handphone dan satu unit senjata api rakitan jenis Revolver serta 2 butir amunisi.
Pelaku dijerat pasal 112, 114 UU Narkoba dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kebakaran di Bukit Raya Pekanbaru, Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang
PEKANBARU || Api membumbung tinggi membelah langit dini hari di Jalan Tengku Bey, Kelurahan.
Tiga Harimau Sumatra Kembali Muncul di Desa Pulau Muda, Warga Resah
PELALAWAN || Tiga ekor harimau Sumatra kembali menampakkan diri di wilayah Desa Pulau Muda, Kecam.
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
KUATAN SINGNGI || Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di ba.
Mobil Terjun ke Kanal di Koridor RAPP Pelalawan, 2 Karyawan Bank Meninggal
PELALAWAN || Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Pelalawan..
Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Rohul
PEKANBARU || Tim SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah korban tenggelam di Sungai N.
Ledakan Dahsyat Pipa Gas TGI Rusak Rumah Warga di Inhu
INHU || Sebanyak lima unit rumah warga mengalami kerusakan akibat ledakan pipa gas tanam milik PT.







