Ungkap Sindikat Narkoba, Polisi Sita Senpi

Sabtu, 22 Mei 2021

Publikterkini.com - Polisi berhasil membongkar sindikat pengedar sabu di Kabupaten Bengkalis. Selain narkoba, tim Reserse Narkoba Polres Bengkalis juga menyita satu pucuk senjata api (Senpi) dari jaringan barang haram tersebut.

Adapun tersangka yang diciduk sebanyak enam orang. Yakni, Su, Ro alias Ronal (34), RS (32), BL alias Budi (34), JF alias Balon (34) dan seorang wanita berinisial EB (28). 

''Tersangka ditangkap. Selasa (18/5/2021) sore dan Rabu (19/5/2021) ditempat berbeda,'' kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT, hari ini.

Pengungkapan jaringan nrkoba ini berawal dari pengakuan tersangka, Su yang ditangkap lebih dulu. Su mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ER melalui Ro.

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung meluncur ke rumah ER di Jalan Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Di sana petugas mengamankan ER dan Ro.

Saat digeledah, petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu, satu unit handphone, uang tunai Rp460 ribu dan satu plastik bening kosong.

ER mengaku, mendapat sabu dari rekannya berinisial RS yang tinggal di Jalan Lama Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. 

Keesokan harinya, Rabu (19/5/2021) petugas kembali meluncur ke rumah RS di daerah Bathin Solapan.

"Setibanya di sana kita pancing, RS akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Duri - Dumai XIll Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan," jelasnya.

Dari tangan RS, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone merek Samsung warna putih.

Nyanyian RS, petugas kembali meluncur ke salah satu rumah di Lama Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan untuk menangkap tersangka JF dan BL.

Dari kedua pelaku, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack kosong, 2 unit Handphone dan satu unit senjata api rakitan jenis Revolver serta 2 butir amunisi. 

Pelaku dijerat pasal 112, 114 UU Narkoba dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *