pilihan +INDEKS
Camat Purwoasri Kediri Dicopot Dari Jabatan Akibat Pungli THR
Publikterkini.com - Camat Purwoasri berinisial M dicopot dari jabatannya karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perangkat desa di Purwoasri, Kediri.
Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD berinisial D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Pelanggaran yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.
Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.
"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono, Sabtu (15/5/2021).
Sedangkan kepada Kasi PMD berinisial D disanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Mas Dhito, panggilan akrab Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengetahui informasi pungli THR Lebaran 2021 oleh Camat Purwoasri setelah mendapat kabar dari warganya.
Mas Dhito lantas menghubungi camat nakal tersebut melalui sambungan telepon supaya menghentikan kebiasaan buruk tersebut.
Namun, camat bandel itu tak menghiraukannya hingga akhirnya Mas Dhito mendatangi Camat M dan menemukan uang pungli THR sebesar Rp 15 juta.
Karena imbauannya tak dihiraukan oleh M, Mas Dhito pun mencopot jabatan anak buahnya itu dan pangkatnya diturunkan satu tingkat di bawahnya.
Berikut pernyataan Mas Dhito terkait Camat Purwoasri melakukan pungli THR Lebaran 2021 melalui konferensi pers di Pendapa Panjalu Djayati pada Sabtu (15/5/2021).
Mas Dhito mengatakan, sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pungli THR Lebaran 2021 oleh Camat Purwoasri kepada kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri.
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telpon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR.
Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya Sabtu (15/5/2021).
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri.
Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.
Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Berita Lainnya +INDEKS
Demo Akbar Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
JAKRTA || Demo Akbar mahasiswa dan berbagai elemen penggiat anti korupsi mendesak Presiden Prabow.
Srikandi dari Pariaman, Dhifla Wiyani Lolos Jadi Hakim Agung Kamar Pidana MA
JAKARTA || Sebuah catatan sejarah dan kebanggaan baru terukir bagi masyarakat Sumatera Barat, khu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan, Arisal Aziz : Saya Bangga Sebagai Kader PAN
JAKARTA || Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Arisal Aziz, Merasa bangga s.
Legislator Komisi XIII Arisal Aziz Puji Kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Arisal Aziz, meng.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan Presiden RI H. Prabowo Subianto
JAKARTA || Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan aktif mendorong program swasembada pa.
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Panglima TNI, Sinergi TNI Kian Kokoh di Kepulauan Riau
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.







