pilihan +INDEKS
Camat Purwoasri Kediri Dicopot Dari Jabatan Akibat Pungli THR
Publikterkini.com - Camat Purwoasri berinisial M dicopot dari jabatannya karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perangkat desa di Purwoasri, Kediri.
Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD berinisial D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Pelanggaran yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.
Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.
"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono, Sabtu (15/5/2021).
Sedangkan kepada Kasi PMD berinisial D disanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Mas Dhito, panggilan akrab Bupati Hanindhito Himawan Pramana mengetahui informasi pungli THR Lebaran 2021 oleh Camat Purwoasri setelah mendapat kabar dari warganya.
Mas Dhito lantas menghubungi camat nakal tersebut melalui sambungan telepon supaya menghentikan kebiasaan buruk tersebut.
Namun, camat bandel itu tak menghiraukannya hingga akhirnya Mas Dhito mendatangi Camat M dan menemukan uang pungli THR sebesar Rp 15 juta.
Karena imbauannya tak dihiraukan oleh M, Mas Dhito pun mencopot jabatan anak buahnya itu dan pangkatnya diturunkan satu tingkat di bawahnya.
Berikut pernyataan Mas Dhito terkait Camat Purwoasri melakukan pungli THR Lebaran 2021 melalui konferensi pers di Pendapa Panjalu Djayati pada Sabtu (15/5/2021).
Mas Dhito mengatakan, sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pungli THR Lebaran 2021 oleh Camat Purwoasri kepada kepala Desa se-Kecamatan Purwoasri.
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telpon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR.
Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya Sabtu (15/5/2021).
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri.
Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.
Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







