pilihan +INDEKS
Besok Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Akan Berlaku, Gimana Nasib Akunmu ?
Publikterkini.com - Kebijakan privasi baru WhatsApp akan berlaku mulai 15 Mei 2021. Penyedia aplikasi berbagi pesan ini secara tidak langsung 'memaksa' penggunanya untuk mau tak mau menyetujui kebijakan baru yang akan diterapkannya dalam waktu dekat ini.
Disebutkan bahwa bagi pengguna yang belum menerima kebijakan ini hingga waktu yang ditentukan, maka pengguna tak akan lagi dapat menggunakan akunnya untuk mengirimkan pesan atau melakukan panggilan, meski akunnya tak akan dihapus.
"Jika Anda ingin menghapus akun Anda pada Android,iPhone, atau KaiOS, kami berharap Anda mempertimbangkannya kembali. Akun yang telah dihapus tidak dapat kami pulihkan karena penghapusan akun akan menghapus riwayat pesan, mengeluarkan Anda dari semua grup WhatsApp, dan menghapus cadangan WhatsApp Anda."
Adapun pembaruan terbaru dari kebijakan privasi Whatsapp adalah nantinya Whatsapp akan membagikan data pengguna ke perusahaan-perusahaan Facebook . Data yang dibagikan mencakup informasi pendaftaran akun (seperti nomor telepon), data dan transaksi (jika menggunakan Facebook Pay atau Shops di WhatsApp.
Terkait hal tersebut, melansir laman resmi WhatsApp, disampaikan bahwa WhatsApp tidak akan menghapus akun penggunanya.
“Tidak seorang pun yang akunnya akan dihapus atau kehilangan fungsionalitasnya WhatsApp pada 15 Mei karena pembaruan ini,” tulisnya.
Meski demikian selama beberapa minggu, pengingat kepada para pengguna untuk menyetujui pembaharuan akan selalu muncul sampai pengguna menyetujui.
Nantinya setelah beberapa minggu, maka secara bertahap pengguna WhatsApp yang tak juga menyetujui kebijakan privasi baru akan mendapati fungsionalitas WhatsApp menjadi terbatas.
“Ini tidak akan terjadi pada semua pengguna pada waktu yang sama,” tulisnya.
Adapun keterbatasan fungsionalitas yang akan dialami pengguna yang tak menyetujui pembaruan yakni:
- Pengguna tidak dapat mengakses daftar obrolan namun masih bisa menjawab telepon masuk dan panggilan video
- Setelah beberapa minggu kemudian dari keterbatasan fungsionalitas itu, maka pengguna pada akhirnya juga tidak bisa menerima panggilan masuk atau mendapatkan pemberitahuan. WhatsApp akan berhenti mengirim pesan dan panggilan ke telepon pengguna.
WhatsApp dalam laman resminya memang menekankan tidak akan menghapus akun pengguna jika tidak menerima pembaruan.
Namun pihaknya juga menyampaikan agar pengguna memperhatikan, bahwa secara terpisah kebijakannya terkait pengguna yang tidak aktif akan berlaku.
Kebijakan terkait akun yang tidak aktif ini adalah mengenai ketentuan akan dihapuskannya akun WhatsApp yang tidak aktif selama 120 hari.
Ketidakaktifan berarti pengguna belum terhubung ke WhatsApp. Adapun akun yang telah dihapus maka hal tersebut tidak bisa dikembalikan.
WhatsApp memperingatkan, menghapus akun berarti menghapus riwayat pesan, menghapus pengguna dari semua grup WhatsApp-nya serta menghapus cadangan WhatsApp.
“Jika Anda ingin menghapus akun Anda di Android , iPhone , atau KaiOS , kami harap Anda mempertimbangkannya kembali,” ujarnya.
Berita Lainnya +INDEKS
PWMOI Keberatan Wartawan Dicap Prabowo Londo Ireng. Itu Pelecehan dan Penghinaan
JAKARTA || PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) keberatan atas ucapan Presiden Pra.
Di Forum Evaluasi Organisasi TNI AD, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tekankan Penguatan dan Kepastian Status Yon Komposit Gardapati
BANDUNG || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP, meng.
Ketum Partai Parsindo HM Jusuf Rizal Optimis Partai Loyalis HM Soeharto ini Peserta Pemilu 2029
JAKARTA || Partai yang didukung para loyalis Bapak HM.Soeharto, Presiden Republik Indonesia ke-2,.
United Tractors Bersama BNPB Cetak Fasilitator Desa Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Polda Riau Gandeng Golkar Inhil Perkuat Green Policing, Dorong Sinergi Jaga Lingkungan dan Kamtibmas
TEMBILAHAN || Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Riau terus memperkuat sinerg.
Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania
JAKARTA || Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jak.







