pilihan +INDEKS
Tempat Wisata Tetap Bisa Buka Saat Lebaran, Satgas : Wajib Batasi Pengunjung dan Jam Operasional
Publikterkini.com - Pemerintah telah memutuskan agar tempat wisata bisa tetap buka pada saat libur lebaran, di samping telah menetapkan aturan larangan mudik.
Namun, Satgas mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tempat wisata boleh dibuka.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa tempat wisata yang buka saat Hari Raya Idul Fitri diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Selain itu, tempat wisata harus memberlakukan pembatasan jam operasional serta membatasi jumlah pengunjung sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan,” tegas Wiku pada konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Menurut Wiku, selama Lebaran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata. Hal ini untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan.
"Satgas di daerah juga akan mengawasi dan akan mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Wiku sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Namun demikian, masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.
"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Wiku memastikan, perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Oleh karena itu, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.
"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar Wiku.
Adapun wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







