pilihan +INDEKS
Tempat Wisata Tetap Bisa Buka Saat Lebaran, Satgas : Wajib Batasi Pengunjung dan Jam Operasional
Publikterkini.com - Pemerintah telah memutuskan agar tempat wisata bisa tetap buka pada saat libur lebaran, di samping telah menetapkan aturan larangan mudik.
Namun, Satgas mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tempat wisata boleh dibuka.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa tempat wisata yang buka saat Hari Raya Idul Fitri diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Selain itu, tempat wisata harus memberlakukan pembatasan jam operasional serta membatasi jumlah pengunjung sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan,” tegas Wiku pada konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Menurut Wiku, selama Lebaran Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata. Hal ini untuk memastikan diterapkannya protokol kesehatan.
"Satgas di daerah juga akan mengawasi dan akan mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Wiku sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Namun demikian, masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.
"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Wiku memastikan, perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Oleh karena itu, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan.
"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar Wiku.
Adapun wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Berita Lainnya +INDEKS
AKTIVIS HMI APRESIASI PENGAMANAN MAY DAY 2026, NEGARA HADIR JAGA DEMOKRASI
JAKARTA || Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan apresiasi atas langkah strategis a.
Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit
JAKARTA || Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kom.
Rakernis Polri 2026: Polda Riau Raih Penghargaan IKPA
JAKARTA ||Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana.
LBH Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS Habib Aboe Bakar ke Mabes Polri
JAKARTA || LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS, Habib Aboe Bakar.
Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis
JAKARTA || Relawan Prabowo sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.J.
Dunia Pers Riau Berduka, DPW PWMOI Riau Turut Berduka Atas Meninggalny Zulmansyah Sekedang
PEKANBARU || Innalilahi Wainnalillahi Rojiun. Dunia Pers sedang berduka, salah satu tokoh p.







