pilihan +INDEKS
Dipanggil Jaksa, Bupati Kuansing Terpilih Mangkir
Publikterkini.com - Proses penelusuran aliran dana Rp1,5 miliar yang bersumber dari enam kegiatan di Setda Kuansing pada APBD tahun 2017 terkendala. Penyebabnya, mantan Ketua DPRD Kuansing yang juga Bupati terpilih Kuansing, Andi Putra tak penuhi panggilan tim jaksa penyidik Kejari Kuansing, Jumat (30/4/2021).
Selain Andi Putra, dalam penanganan kasus ini, Bupati Kuansing Mursini dan dua mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Musliadi dan Rosi Atali juga akan dipanggil untuk diminta keterangannya.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH mengatakan, pihaknya kembali melayangkan surat pemanggilan. Dimana jadwal pemanggilan kedua untuk Andi Putra serta pemanggilan pertama untuk Bupati Mursini dan 2 mantan anggota DPRD Kuansing dilakukan, Senin (03/05/2021).
Hadiman menegaskan kepada para pejabat tersebut dapat menghormati surat pemanggilan pemeriksaan itu. Karena ini untuk mempelancar proses penyidikan penelusuran aliran dana Rp1,5 miliar yang bersumber dari enam kegiatan di Setda Kuansing pada APBD tahun 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih. Diduga ada sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Kuansing yang turut menerima aliran dana tersebut.
Lanjut Hadiman, jika para pejabat tersebut tidak hadir dalam pemanggilan Senin besok, pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme yang ada dengan pemanggilan selanjutnya sampai dengan pemanggilan paksa.
''Segera Penyidik tetapkan tersangkanya. Rencana lebih dari dua orang. Pokoknya bagi kami di Kejaksaan ini tidak ada tebang pilih, semua nya sama di hadapan hukum,'' tegas Hadiman.
Sebelumnya, Hadiman mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim, dalam putusan yang dibacakan hakim ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor.
Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan.
Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Selanjutnya, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.
Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih.
Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7,2 miliar lebih. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen luar negeri Rp1,2 miliar.
Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1,1 miliar lebih dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kebakaran di Bukit Raya Pekanbaru, Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang
PEKANBARU || Api membumbung tinggi membelah langit dini hari di Jalan Tengku Bey, Kelurahan.
Tiga Harimau Sumatra Kembali Muncul di Desa Pulau Muda, Warga Resah
PELALAWAN || Tiga ekor harimau Sumatra kembali menampakkan diri di wilayah Desa Pulau Muda, Kecam.
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
KUATAN SINGNGI || Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di ba.
Mobil Terjun ke Kanal di Koridor RAPP Pelalawan, 2 Karyawan Bank Meninggal
PELALAWAN || Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Pelalawan..
Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Rohul
PEKANBARU || Tim SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah korban tenggelam di Sungai N.
Ledakan Dahsyat Pipa Gas TGI Rusak Rumah Warga di Inhu
INHU || Sebanyak lima unit rumah warga mengalami kerusakan akibat ledakan pipa gas tanam milik PT.







