pilihan +INDEKS
Zulfahrianto Sebut Tuduhan Aliran Dana Rp400 Juta sebagai Fitnah, Minta Polda Riau Usut Penyebarnya
PEKANBARU || Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana Rp400 juta untuk mengurus penghentian perkara yang menyeret namanya. Ia menyebut informasi yang beredar sebagai fitnah dan meminta Polda Riau mengusut pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut apabila tidak dapat dibuktikan.
Menurut Zulfahrianto, narasi yang beredar telah merusak nama baik dirinya, keluarga, dan pemerintahan desa yang dipimpinnya. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun untuk menghentikan proses hukum.
"Semua tuduhan itu tidak benar. Itu fitnah yang sangat merugikan saya. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka di hadapan penyidik dan pengadilan, bukan digiring melalui opini," katanya.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang masih berupa pengakuan sepihak dan belum diuji melalui proses hukum.
Zulfahrianto berharap Polda Riau tidak hanya mengusut substansi perkara yang sedang berjalan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang informasi itu bohong, saya minta penyebarnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada ruang bagi orang yang menyebarkan fitnah untuk merusak nama baik orang lain," ujarnya.
Polemik tersebut bermula dari beredarnya pengakuan seorang narasumber yang mengklaim mengetahui adanya aliran dana dalam pengurusan penghentian perkara. Hingga kini, pengakuan tersebut belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Dalam praktik hukum pidana, pengakuan seseorang bukan satu-satunya alat bukti untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus menguji setiap keterangan dengan alat bukti lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, seseorang yang merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak benar memiliki hak untuk memberikan bantahan, menggunakan hak jawab, maupun menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Zulfahrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang beredar. Karena itu, seluruh informasi tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang memerlukan pembuktian.
Zulfahrianto menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun ia berharap proses tersebut dilakukan secara objektif tanpa membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia kembali meminta Polda Riau mengusut secara menyeluruh, baik terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani maupun terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi yang menurutnya merupakan fitnah, sehingga kepastian hukum dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Sinergitas dan Toleransi, Danrem 031/WB Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Natal Agung Oikumene Provinsi Riau Tahun 2026
PEKANBARU || Dalam rangka memperkuat sinergitas, toleransi, serta kerukunan antarumat beragama, K.
Regenerasi Kepemimpinan, Penguatan Organisasi: Danrem 031/WB Pimpin Sertijab Kasilog dan Kasiren
PEKANBARU || Sebagai bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan personel TNI Angkatan Darat, K.
POLSEK BANDAR SEI KIJANG TANAM BIBIT POHON KETAPANG DI PUSKESMAS, DUKUNG PROGRAM PENGHIJAUAN KAPOLDA RIAU
PELALAWAN II Jajaran Polres Pelalawan, Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan penanaman b.
BHABINKAMTIBMAS SIMPANG BERINGIN SAMBANG WARGA, AJAK JAGA KAMTIBMAS DAN TANGKAL HOAX
PELALAWAN II Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin, Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, A.
POLSEK BANDAR SEI KIJANG GELAR HIMBAUAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS DI PT SSDP, DALAM RANGKA OPERASI PATUH LANCANG KUNING 2026
PELALAWAN II Dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang.
POLSEK BANDAR SEI KIJANG GELAR JUM'AT CURHAT DI WARUNG UNI ITA, DENGAR KELUHAN WARGA LANGSUNG
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan kembali menggelar kegiatan Jum'at Curhat .







