pilihan +INDEKS
Perwako Sedang Disusun
13 Kelurahan di Pekanbaru jadi Diterapkan PPKM
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro ini kembali direncanakan karena sebelumnya sempat tertunda akibat regulasi dan akan diterapkan di 13 kelurahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Azwan mengatakan, kelurahan yang akan menerapkan PPKM mikro ini adalah zona merah Covid-19 atau tingkat sebaran tinggi.
Ia mengaku, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PPKM tersebut.
"Kita akan buat perwakonya. Sekarang sedang dipersiapkan draftnya, dalam satu dua hari mungkin bisa selesai," kata Azwan, hari ini.
Menurutnya, Kota Pekanbaru pada dasarnya sudah sempat akan menerapkan PPKM mikro skala kelurahan pada akhir Maret lalu. Namun, ditunda karena terkendala aturan.
"Sempat kita akan berlakukan, tapi terhenti karena belum ada arahan dari pusat. Kemarin sudah persiapan juga kita. Nanti tahap awal di semua zona merah diterapkan," terangnya.
Dari hasil pemetaan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru ada 13 kelurahan dalam kategori zona merah. Ini hasil pemetaan sejak 28 Maret 2021 hingga 3 April 2021. Kelurahan ini diantaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28 kasus aktif, Delima 24 kasus.
Kemudian Kelurahan Rejosari 24 kasus, Tangkerang Timur 20 kasus, Tangkerang Tengah 17 kasus, Maharatu 16 kasus, Perhentian Marpoyan 16 kasus. Kemudian, Simpang Baru 15 kasus, Tuah Karya 14 kasus, Air Dingin 13 kasus, Kedung Sari 13 kasus, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.
Selain zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona orange atau resiko sedang. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning atau tingkat resiko ringan, dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau atau tidak terdampak.
Ditambahkan Azwan, teknis penerapan PPKM mikro ini masih akan dibahas lebih lanjut lagi. Pembahasan dilakukan bersama Satgas Covid-19 Pekanbaru.
"Kita dalam pembahasan, malam saja atau seluruhnya. Di mesjid dan tempat ibadah bagaimana, di tempat keramaian bagaimana. Ini tidak jauh dari perwako 130/2020 tentang perilaku hidup baru. Hanya saja pengetatan pengawasan oleh penegak hukum," jelasnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Zulkifli Indra : Jembatannya Dibangun 14 Tahun Lalu, Mengapa Diungkit Sekarang
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Anggota Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra turut.
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Akbar
PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Polres Kuansing gelar Apel Akbar Bhabinkamtibmas Po.
Danrem 031/Wira Bima Resmikan Mushalla Al-Ikhlas
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Dengan rasa syukur yang mendalam atas nikmat All.
Kadiv PAS Buka Lansung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika di Lapas Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemuliha.
Jaga Kebugaran Petugas, Kalapas Ajak Jajarannya Jalan Santai
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru .
Pj Gubernur SF Hariyanto,Tunjuk Roni Rahmat Sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto menunjuk .