pilihan +INDEKS
Perwako Sedang Disusun
13 Kelurahan di Pekanbaru jadi Diterapkan PPKM

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro ini kembali direncanakan karena sebelumnya sempat tertunda akibat regulasi dan akan diterapkan di 13 kelurahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Azwan mengatakan, kelurahan yang akan menerapkan PPKM mikro ini adalah zona merah Covid-19 atau tingkat sebaran tinggi.
Ia mengaku, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PPKM tersebut.
"Kita akan buat perwakonya. Sekarang sedang dipersiapkan draftnya, dalam satu dua hari mungkin bisa selesai," kata Azwan, hari ini.
Menurutnya, Kota Pekanbaru pada dasarnya sudah sempat akan menerapkan PPKM mikro skala kelurahan pada akhir Maret lalu. Namun, ditunda karena terkendala aturan.
"Sempat kita akan berlakukan, tapi terhenti karena belum ada arahan dari pusat. Kemarin sudah persiapan juga kita. Nanti tahap awal di semua zona merah diterapkan," terangnya.
Dari hasil pemetaan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru ada 13 kelurahan dalam kategori zona merah. Ini hasil pemetaan sejak 28 Maret 2021 hingga 3 April 2021. Kelurahan ini diantaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28 kasus aktif, Delima 24 kasus.
Kemudian Kelurahan Rejosari 24 kasus, Tangkerang Timur 20 kasus, Tangkerang Tengah 17 kasus, Maharatu 16 kasus, Perhentian Marpoyan 16 kasus. Kemudian, Simpang Baru 15 kasus, Tuah Karya 14 kasus, Air Dingin 13 kasus, Kedung Sari 13 kasus, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.
Selain zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona orange atau resiko sedang. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning atau tingkat resiko ringan, dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau atau tidak terdampak.
Ditambahkan Azwan, teknis penerapan PPKM mikro ini masih akan dibahas lebih lanjut lagi. Pembahasan dilakukan bersama Satgas Covid-19 Pekanbaru.
"Kita dalam pembahasan, malam saja atau seluruhnya. Di mesjid dan tempat ibadah bagaimana, di tempat keramaian bagaimana. Ini tidak jauh dari perwako 130/2020 tentang perilaku hidup baru. Hanya saja pengetatan pengawasan oleh penegak hukum," jelasnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Apresiasi Semangat Bunda PAUD di Peluncuran Buku dan Seminar Mendongeng
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pendidikan Anak U.
MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU || Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Senapelan tahun ini berlangsung is.
Usai Diperiksa Kejari Pekanbaru, Sekwan Hambali Nanda Manurung Kabur dari Media
PEKANBARU || Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjalani pem.
Wali Kota Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Dorong Pelayanan Langsung dan Syiar Alquran
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MT.
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Penyelenggaraan Membatik yang Ditaja IGTKI-PGRI Pekanbaru
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Ikatan Guru Taman Kanak.