pilihan +INDEKS
Gubernur Riau Larang Pejabat Minta Pungutan Atas Nama Jabatan

PEKANBARU || Gubernur Riau Abdul Wahid mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk menerima atau meminta pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.
Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada tanggal 25 September 2025.
Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Selain itu, kebijakan ini juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan secara lugas komitmen Pemprov Riau dalam menjaga integritas birokrasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (Gubernur/Wakil Gubernur) terkait Pungutan dan Bentuk Pemberian lainnya Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian kutipan langsung dari isi surat edaran tersebut.
Gubernur Abdul Wahid menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
"Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas," kata Abdul Wahid, Sabtu (27/9/2025)
Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan. Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat menjadikannya pedoman utama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini menjadi langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.
(MC Riau)
Berita Lainnya +INDEKS
Wako Pekanbaru Boyong Camat Lurah ke TPA Muara Fajar, Upaya Kendalikan Sampah
PEKANBARU || Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho memboyong para camat dan lurah serta jajar.
Pemprov Riau Tunjuk 19 Plt Kepala OPD Usai Rotasi Pejabat Eselon II
PEKANBARU || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melakukan penyegaran organisasi melalui r.
Daftar Lengkap Pejabat Eselon II dan Administrator yang Dilantik Pemprov Riau
PEKANBARU || Pemerintah Provinsi Riau kembali melakukan rotasi dan pengisian jabatan di jajaran p.
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Awasi Ketat Operasional Hiburan Malam
PEKANBARU || Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso memastikan terus melakukan pengawasan t.
Kolonel Jarot Suprihanto Resmi Pimpin Korem 031/Wira Bima
PEKANBARU || Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid didampingi Sekdaprov Syahrial Abdi menghadiri acar.
Jalan Minas-Perawang Rusak Gegara ODOL, Gubri Abdul Wahid Berikan Solusi Untuk Perusahaan
PEKANBARU || Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan komitmennya dalam melibatkan perusahaan.