pilihan +INDEKS
Ketua SPTI Tewas Dibacok Saat Tertidur! Polres Kampar Ungkap Motif Dendam dan Sakit Hati, Tangkap Pelaku dan Buru DPO!
BANGKINANG || Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Suryono alias Kentung. Berkat kerja keras Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu, tiga pelaku berhasil ditangkap.
"Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari Tim dan Polsek Tapung Hulu," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam konferensi pers yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S pada hari Selasa (9/9/25).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan perjuangan karena minimnya petunjuk awal. Namun, berkat izin Allah SWT, tiga pelaku berhasil ditangkap dan dua lainnya masih berstatus DPO Polres Kampar.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran, MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dua pelaku yang masih DPO adalah SA yang berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual dengan eksekutor sekaligus ikut memantau posisi korban sebelum dieksekusi, dan TI yang berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku TE ditangkap di Sumatra Utara dan pelaku MA sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.
Awal mula kasus pembunuhan ini terjadi saat korban Suryono alias Kentung tidur di rumahnya pada Senin (18/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB lalu di kantor koperasi SPTI di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.
"Setelah itu datang pelaku TE dan membacok paha kiri korban yang saat itu sedang tidur menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah," ujar Kasat Reskrim.
Motif para pelaku melakukan aksinya ini adalah:
- Pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu.
- Pelaku MA ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.
- Pelaku TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua.
"Ketiga pelaku kita jerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelas Kasat AKP Gian.
"Untuk kedua pelaku DPO akan kita kejar sampai dapat," tegas AKP Gian. "Mohon bersabar, biarkan kami bekerja keras. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu.”
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







