pilihan +INDEKS
18 Kali Melakukan Aksi Jambret, Residivis Kembali Masuk Bui
PEKANBARU || Seorang pria pengangguran berinisial RM alias Rohim (21), yang dikenal sebagai spesialis penjambretan di Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku yang juga seorang residivis ini ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, namun yang mengejutkan, ia ternyata telah melakukan aksi jambret sebanyak 18 kali di berbagai sudut kota.
Penangkapan Rohim dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (18/8/2025). Pria ini tak berkutik saat diamankan, dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
"Tersangka adalah residivis kasus jambret yang baru bebas pada 2023 lalu. Sejak itu, dia kembali beraksi dan sudah melakukan penjambretan hingga 18 kali," ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu (3/9/2025), didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Aksi terakhirnya yang membuatnya tertangkap berawal dari dua laporan polisi, seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor KLX di Jalan Dahlia, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dijambret gelang emasnya di lokasi yang sama.
Dari hasil pengembangan, Rohim diketahui telah melakukan aksinya di sejumlah titik strategis dan ramai di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan Delima, Kaharuddin Nasution, Parit Indah, Pattimura, Thamrin, Pepaya, Nilam, Cempaka, hingga Arifin Ahmad.
Target utamanya perempuan yang lengah di lampu merah. Dengan cepat dan lihai, Rohim merampas tas, dompet, hingga telepon genggam korban sebelum kabur menggunakan sepeda motor hasil curian.
Tak hanya menjambret, Rohim juga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Ia diketahui mencuri satu unit motor trail KLX di Jalan Dahlia pada 21 Juni 2025 dan menjualnya ke penadah seharga Rp6 juta.
Lebih miris lagi, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sukajadi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membawanya kembali ke jeruji besi untuk waktu yang lama.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat berada di jalan dan tidak menggunakan barang berharga mencolok, terutama di area lampu merah,” pungkas Kompol Jorminal.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







