pilihan +INDEKS
18 Kali Melakukan Aksi Jambret, Residivis Kembali Masuk Bui
PEKANBARU || Seorang pria pengangguran berinisial RM alias Rohim (21), yang dikenal sebagai spesialis penjambretan di Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku yang juga seorang residivis ini ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, namun yang mengejutkan, ia ternyata telah melakukan aksi jambret sebanyak 18 kali di berbagai sudut kota.
Penangkapan Rohim dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (18/8/2025). Pria ini tak berkutik saat diamankan, dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
"Tersangka adalah residivis kasus jambret yang baru bebas pada 2023 lalu. Sejak itu, dia kembali beraksi dan sudah melakukan penjambretan hingga 18 kali," ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu (3/9/2025), didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Aksi terakhirnya yang membuatnya tertangkap berawal dari dua laporan polisi, seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor KLX di Jalan Dahlia, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dijambret gelang emasnya di lokasi yang sama.
Dari hasil pengembangan, Rohim diketahui telah melakukan aksinya di sejumlah titik strategis dan ramai di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan Delima, Kaharuddin Nasution, Parit Indah, Pattimura, Thamrin, Pepaya, Nilam, Cempaka, hingga Arifin Ahmad.
Target utamanya perempuan yang lengah di lampu merah. Dengan cepat dan lihai, Rohim merampas tas, dompet, hingga telepon genggam korban sebelum kabur menggunakan sepeda motor hasil curian.
Tak hanya menjambret, Rohim juga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Ia diketahui mencuri satu unit motor trail KLX di Jalan Dahlia pada 21 Juni 2025 dan menjualnya ke penadah seharga Rp6 juta.
Lebih miris lagi, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sukajadi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membawanya kembali ke jeruji besi untuk waktu yang lama.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat berada di jalan dan tidak menggunakan barang berharga mencolok, terutama di area lampu merah,” pungkas Kompol Jorminal.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







