pilihan +INDEKS
18 Kali Melakukan Aksi Jambret, Residivis Kembali Masuk Bui

PEKANBARU || Seorang pria pengangguran berinisial RM alias Rohim (21), yang dikenal sebagai spesialis penjambretan di Kota Pekanbaru, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku yang juga seorang residivis ini ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, namun yang mengejutkan, ia ternyata telah melakukan aksi jambret sebanyak 18 kali di berbagai sudut kota.
Penangkapan Rohim dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sukajadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, pada Senin (18/8/2025). Pria ini tak berkutik saat diamankan, dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
"Tersangka adalah residivis kasus jambret yang baru bebas pada 2023 lalu. Sejak itu, dia kembali beraksi dan sudah melakukan penjambretan hingga 18 kali," ungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu (3/9/2025), didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Aksi terakhirnya yang membuatnya tertangkap berawal dari dua laporan polisi, seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor KLX di Jalan Dahlia, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dijambret gelang emasnya di lokasi yang sama.
Dari hasil pengembangan, Rohim diketahui telah melakukan aksinya di sejumlah titik strategis dan ramai di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan Delima, Kaharuddin Nasution, Parit Indah, Pattimura, Thamrin, Pepaya, Nilam, Cempaka, hingga Arifin Ahmad.
Target utamanya perempuan yang lengah di lampu merah. Dengan cepat dan lihai, Rohim merampas tas, dompet, hingga telepon genggam korban sebelum kabur menggunakan sepeda motor hasil curian.
Tak hanya menjambret, Rohim juga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Ia diketahui mencuri satu unit motor trail KLX di Jalan Dahlia pada 21 Juni 2025 dan menjualnya ke penadah seharga Rp6 juta.
Lebih miris lagi, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sukajadi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membawanya kembali ke jeruji besi untuk waktu yang lama.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat berada di jalan dan tidak menggunakan barang berharga mencolok, terutama di area lampu merah,” pungkas Kompol Jorminal.
Berita Lainnya +INDEKS
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .