pilihan +INDEKS
DPRD Minta Satpol PP Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Sediakan Penari Bugil

Publikterkini.com - Adanya dugaan penari striptis (telanjang-red) di tempat hiburan malam MP Club membuat anggota DPRD Kota Pekanbaru gerah. Satpol PP harus mengambil tindakan tegas, jika hal ini benar adanya.
''Kalau benar ada tempat hiburan malam yang menyediakan penari striptis, ini harus ditindak tegas. Oleh sebab itu Satpol PP yang mempunyai kewenangan dalam hal ini harus berani. Ambil tindakan tegas, jangan dibiarkan. Kalau Satpol PP tidak bisa bertindak dalam hal ini, kita minta mundur saja,'' tegas anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian, hari ini.
Karena kalau dibiarkan, kata politisi PDIP yang akrap dipanggil Babe ini, akan mencoreng nama baik Kota Pekanbaru yang madani.
''Mau jadi apa Kota Pekanbaru ini membiarkan adanya club malam yang penuh dengan penari striptisnya,'' tegas Babe lagi.
Agar hal ini tak berlarut-larut, Komisi I DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan memanggil pengelola MP Club tersebut. ''Kalau ini dibiarkan akan mencoreng nama kota Madani.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat masa pandemi Covid-19, sejumlah tempat hiburan malam (THM) masih ada yang buka sampai subuh hari. Operasioanal mereka melewati jam yang telah ditentukan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pantauan tim publikterkini.com dilapangan, tempat hiburan malam yang beroperasi sampai subuh diduga diantaranya tempat hiburan yang ada di Jalan Kuantan Raya dan Jalan Sudirman.
Bahkan malam tadi (Kamis, 25/3/2021), tempat hiburan yang berada di Jalan Sudirman menyajikan atau menyediakan wanita penari striptis, hanya menggunakan bra dan kolor saja.
Dentuman yang keras membuat cewek seksi itu meliuk-liuk mengikuti irama house musik. Adanya cewek yang separuh bugil itu tentu saja menjadi daya tarik bagi pengunjung THM. Tempat hiburan ini pun baru tutup sekitar pukul 04.00 WIB.
Sementara pantauan di Jalan Kuantan Raya, memang tak ada cewek penari telanjang tersebut. Namun tempat hiburan tersebut juga baru tutup subuh hari.
Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum, pengelola hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara operasional hiburan malam di masa pandemi covid-19 harus sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif, dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.
Mereka juga harus mengikuti Perwako Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif, dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru. *
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Lelang Rumah dan Lahan, Warga Sekupang Malah Dapat Tanah Kosong
BATAM || Wahyu, warga Sekupang merasa dirugikan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Per.
Pacu Jalur Resmi Dibuka Menteri Pariwisata
KUANTAN SINGINGI || Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, resmi dibu.
Kejuaraan Pencak Silat Piala Danpuslatpur TNI AD Semarakkan HUT RI ke-80 se-wilayah OKU
OKU TIMUR || Kejuaraan Pencak Silat Danpuslatpur Cup 2025 di buka di Aula Graha Widya Daya .
Brigjen TNI Dany Rakca Apresiasi Petarung Taekwondo Sabet Juara di Ajang Nasional
OKU TIMUR || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad kembali menorehkan prestasi membanggakan.
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco : Kita Harus Buat Kebijakan Bermanfaat untuk Masyarakat
MEDAN || Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta kadernya yang menjadi kepala da.
Padang Diserbu Puluhan Ribu Pesepeda! Fadly Amran: Kita Siap Jadi Kota Dunia
PADANG || Gowes Siti Nurbaya Adventure (GSNA) kembali ditabuh untuk ke-9 kalinya. Ajang bersepeda.