pilihan +INDEKS
Viral Penggerebekan Pesta Narkoba di Apartemen Pekanbaru, IRT dan Wiraswasta Ikut Diamankan
PEKANBARU || Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek pesta narkoba di sebuah unit apartemen kawasan Bukit Raya, Pekanbaru, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 7 orang, termasuk seorang ibu rumah tangga (IRT) dan wiraswasta, serta menyita narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five.
Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang dilakukan secara bersama-sama di dalam unit apartemen, lalu dikembangkan hingga ke lokasi lain di Kota Pekanbaru.
Lima orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, yakni SYG (33), AG (23), AT (27), ML (24), M.AM (34).
Selain itu, polisi turut mengamankan GM (23), MA (20), dan NDP (27) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan pertama dilakukan Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, sementara pengembangan lanjutan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 07.45 WIB.
TKP pertama: Apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
TKP kedua: Sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan pil happy five di kawasan tersebut.
Berawal dari informasi warga, Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan. Saat mendatangi unit apartemen Baliview, polisi mendapati sejumlah pria dan perempuan tengah berpesta narkoba.
Seluruh orang di dalam unit langsung diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa 4 cartridge berisi etomidate, 8 butir pil happy five, serta sejumlah telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku memperoleh pil happy five dari pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
Pengembangan kemudian mengarah ke M. Adil Matra, yang diamankan di rumahnya di kawasan Rumbai. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita 1 cartridge etomidate.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacup N Kamaru dalam keterangannya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas. Aktivitas pesta narkoba, apalagi dilakukan secara bersama-sama di lingkungan permukiman, sangat meresahkan dan akan kami berantas sampai ke akarnya,” tegas Kompol Yacup, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang terlibat. Polresta Pekanbaru berkomitmen penuh dalam perang terhadap narkoba,” pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







