pilihan +INDEKS
Kasus Videotron di Kominfo Rp 972 Juta, Oknum Dewa Berkali-Kali Diperiksa Tapi Belum Jadi Tersangka
PEKANBARU || Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023, yang telah menyeret tiga orang ke meja hijau, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mulai membuka penyelidikan tambahan usai munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan yang memunculkan nama pihak lain.
Ketiga terdakwa yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah Raja Hendra Saputra selaku Kepala Dinas Kominfo dan juga Pengguna Anggaran (PA), Darma Alamsyah Damanik yang menjabat sebagai eks Kabid Infrastruktur SPBE sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M. Rahmad Aziz selaku Direktur CV Riau Tanjak Sempena, pihak rekanan penyedia proyek.
Mereka dijerat atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 972 juta dari proyek pengadaan videotron tersebut. Fakta-fakta di persidangan pun mengarah pada keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati proyek tersebut.
Namun yang menjadi sorotan dikalangan masyarakat bukan hanya tiga terdakwa tersebut. Ada satu nama yang kerap disebut-sebut tapi hingga kini belum menyandang status tersangka, yakni oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP. RP diduga merupakan pemilik "pokir" atau pihak yang menitipkan proyek (Vediotron) di Diskominfotiksan melalui kekuatan politiknya.
Padahal, RP sudah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Pekanbaru. Bahkan namanya sempat viral di berbagai media beberapa waktu lalu, menyusul dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi proyek videotron ini.
Meski demikian, Kejari belum menetapkannya sebagai tersangka. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, apakah penegakan hukum di Kota Pekanbaru benar-benar berjalan tanpa pandang bulu?.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Niky Juniesmero, pada Minggu (20/7/2025) membenarkan bahwa penyelidikan terhadap pihak-pihak lain kini tengah berjalan.
“Dari hasil pengembangan persidangan dan keterangan saksi, diduga ada keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, dilakukan penyelidikan baru oleh Kejari Pekanbaru,” tegas Niky.
Niky menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi tambahan terkait indikasi peran pihak lain dalam korupsi pengadaan videotron tersebut. Namun, ia belum bisa membeberkan secara rinci siapa saja yang diperiksa atau sudah diidentifikasi terlibat.
“Kita masih mendalami. Sudah beberapa kita panggil dan minta keterangan,” ujarnya.
Saat ditegaskan apakah anggota DPRD berinisial RP termasuk yang telah diperiksa, Niky tak membantah. Ia menyatakan bahwa RP adalah satu dari beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ya, termasuk RP. Sudah kita periksa dan mintai keterangan. Intinya masih dalam pengembangan,” tutup Niky. (red).
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







