pilihan +INDEKS
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Korban Meninggal Dunia Di Desa Tambang Kampar Ternyata Tetangga Sendiri
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Tambang, Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut digelar di Mapolda Riau pada Jumat, 4 Juli 2025.
Konferensi pers tersebut diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi oleh Kasubdit III Ditkrimum Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, serta Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi sekitar bulan Februari 2025 dan menyebabkan korban, berinisial Dn, meninggal dunia.
“Dengan kerja keras tim penyidik dan didukung keahlian bersertifikasi internasional, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua orang tersangka berinisial ZA (39) dan MI (40),” jelas Anom.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, jasad korban ditemukan pada 23 Februari 2025 di dapur rumahnya di Kampung Lintang, Kecamatan Tambang. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, aparat akhirnya melakukan penangkapan pada 29 Juni 2025 terhadap dua pelaku yang diamankan di rumah masing-masing di kawasan Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” terang Asep.
Dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh tim penyidik, antara lain satu tabung gas, kuali, sandal, toples, baju korban, sarung handphone, kunci, keranjang, pecahan piring, dan obeng.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkoba.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah mengintai dan membuntuti korban sebelum melakukan aksinya. Selain nyawa korban, kerugian materiil yang dialami keluarga mencapai sekitar Rp40 juta, termasuk perhiasan emas milik korban yang turut raib dibawa pelaku.
Kakak korban, YL, menyampaikan harapannya agar para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Kami sangat berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Keluarga kami sangat terpukul atas kejadian ini,” ungkap YL.
Polda Riau memastikan akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke proses peradilan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







