pilihan +INDEKS
Dir Resnarkoba Polda Riau Tegaskan Tidak Ada Yang Salah Tangkap Semuanya Sudah Melalui Prosedur
Publikterkini.com, Pekanbaru - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 13 paket besar sabu seberat total 13 kilogram serta adanya dugaan salah tangkap terhadap 2 orang yang diduga pelaku, Jum'at (2/5/2025).
" Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau ", ujar Putu.
Menurut nya, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dua minggu lalu ketika tim menerima informasi terkait peredaran sabu. Setelah dilakukan pendalaman, pada tanggal 21 April 2025, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial (HRS) di Pekanbaru.
" Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa 13 paket besar sabu yang disimpan dalam tas ranselnya ", jelasnya.
Dari hasil interogasi, HRS mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga sebagai atasannya untuk mengantar sabu tersebut ke Surabaya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Terminal Bungur Asih, Surabaya.
" Di lokasi tersebut, seorang pria inisial ZN datang menemui HRS dan langsung diamankan oleh petugas ", ungkap Putu.
Dari keterangan ZN, ia mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial DD untuk menjemput HRS dan membawanya ke Madura. Dari hasil pengembangan Tim Subdit II akhirnya berhasil mengamankan DD di sebuah hotel di Surabaya.
" Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Dedi pun diperintahkan oleh seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba di Madura. Kedua orang ini kemudian dibawa ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut ", tegas nya.
Terkait adanya tuduhan salah tangkap dari pihak tertentu, Kombes Pol Putu Yudha menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika dan semuanya sudah melalui prosedur. Namun Polda Riau tidak menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ZN dan DD sebagai tersangka.
" Oleh karena itu, keduanya dipulangkan ke keluarga, namun status mereka tetap sebagai saksi dalam kasus ini ", tambahnya.
Ini bukan salah tangkap, melainkan bagian dari proses penegakan hukum. Kami tegaskan, tidak ada tindakan kekerasan dari petugas kepada para saksi.
" Bila ada pihak yang merasa keberatan, silakan melapor ke wadahnya untuk membuat laporan," ujar Kombes Putu Yudha.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Polda Riau berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus hingga ke akar-akarnya demi memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan KRYD Mengenai Pentingnya Kewaspadaan dan Kesiagaan dalam Menjaga Keamanan
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan Patroli Karhutla,Mensosialisasikan Ancaman Hukuman Membakar Lahan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Patroli Karhutla,Mensosialisasikan Ancaman Hukuman Membakar Lahan
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan patroli karhutla (kebakaran .
Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Laksanakan KRYD Mengenai Pentingnya Kewaspadaan dan Kesiagaan dalam Menjaga Keamanan
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Kodam XIX/ Tuanku Tambusai Siagakan 2.300 Personel,Pangdam Bersama Kapolda Pantau Malam Takbiran
PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyiagakan 2.300 personel yang tersebar di seluruh .
Didampingi Kalapas Yuniarto, Maizar Beberkan Kronologi Dugaan Narkoba dan Upaya Pemerasan Yang Dilakukan Wartawan
PEKANBARU II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau memberikan.







