pilihan +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Narapidana Lapas Cipinang Pengendali Narkoba
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tiga pria berinisial Z, M, dan I ditangkap Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan terlibat jaringan internasional.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, ia mengatakan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Tim mulanya menangkap tersangka Z dan M pada Jumat (14/2) di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru bersama barang bukti narkotika sabu sebanyak delapan kilogram," ujar Kombes Putu Yuda, Selasa, (4/3/2025).
Hasil introgasi kedua tersangka menyebutkan, mereka diinstruksikan oleh seseorang dari Lapas yang berada di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ke Lapas Cipinang dan menetapkan satu orang tersangka berinisial S selaku pengendali," katanya.
Dari pengakuan S, ia mengakui telah menerima perintah dari salah seorang yang berada di Daerah Cibodas, Jawa Barat.
"Di lokasi kedua ini, tim langsung mengamankan seorang mantan narapida berinisial I yang mana ia berperan sebagai pengendali kurir dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka Z dan M mengakui, mereka mendapat upah senilai Rp 9 juta tiap perkilonya dalam pengantaran narkotika jenis sabu itu.
Sedangkan S yang merupakan napi pengendali diupah sebanyak Rp5 juta dan I yang merupakan pengendali kurir mendapat Rp10 juta dalam sekali pengurusan.
Untuk tersangka I merupakan residivis yang sama baru menghirup udara bebas 2024 lalu dan ini bukan kali pertamanya ia mengendalikan dan memasukan narkotika jenis sabu ke berbeda pulau di Indonesia.
"Introgasi I sebelumnya sudah melakukan pengiriman ke Jakarta dan Lombok sebanyak lima kilogram sabu sebelum dirinya tertangkap," jelas Kombes Putu Yuda.
Dari hasil menyeluruh terhadap ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa delapan kilogram narkotika jenis sabu, sejumlah handphone dan dua unit kendaraan roda empat.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini tim reserse narkoba Polda metro masih melakukan pendalaman siapa pemilik dan pemesan barang haram tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya..
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







