pilihan +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Narapidana Lapas Cipinang Pengendali Narkoba
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tiga pria berinisial Z, M, dan I ditangkap Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan terlibat jaringan internasional.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, ia mengatakan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Tim mulanya menangkap tersangka Z dan M pada Jumat (14/2) di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru bersama barang bukti narkotika sabu sebanyak delapan kilogram," ujar Kombes Putu Yuda, Selasa, (4/3/2025).
Hasil introgasi kedua tersangka menyebutkan, mereka diinstruksikan oleh seseorang dari Lapas yang berada di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ke Lapas Cipinang dan menetapkan satu orang tersangka berinisial S selaku pengendali," katanya.
Dari pengakuan S, ia mengakui telah menerima perintah dari salah seorang yang berada di Daerah Cibodas, Jawa Barat.
"Di lokasi kedua ini, tim langsung mengamankan seorang mantan narapida berinisial I yang mana ia berperan sebagai pengendali kurir dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka Z dan M mengakui, mereka mendapat upah senilai Rp 9 juta tiap perkilonya dalam pengantaran narkotika jenis sabu itu.
Sedangkan S yang merupakan napi pengendali diupah sebanyak Rp5 juta dan I yang merupakan pengendali kurir mendapat Rp10 juta dalam sekali pengurusan.
Untuk tersangka I merupakan residivis yang sama baru menghirup udara bebas 2024 lalu dan ini bukan kali pertamanya ia mengendalikan dan memasukan narkotika jenis sabu ke berbeda pulau di Indonesia.
"Introgasi I sebelumnya sudah melakukan pengiriman ke Jakarta dan Lombok sebanyak lima kilogram sabu sebelum dirinya tertangkap," jelas Kombes Putu Yuda.
Dari hasil menyeluruh terhadap ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa delapan kilogram narkotika jenis sabu, sejumlah handphone dan dua unit kendaraan roda empat.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini tim reserse narkoba Polda metro masih melakukan pendalaman siapa pemilik dan pemesan barang haram tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya..
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







