pilihan +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Narapidana Lapas Cipinang Pengendali Narkoba

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tiga pria berinisial Z, M, dan I ditangkap Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan terlibat jaringan internasional.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, ia mengatakan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Tim mulanya menangkap tersangka Z dan M pada Jumat (14/2) di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru bersama barang bukti narkotika sabu sebanyak delapan kilogram," ujar Kombes Putu Yuda, Selasa, (4/3/2025).
Hasil introgasi kedua tersangka menyebutkan, mereka diinstruksikan oleh seseorang dari Lapas yang berada di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ke Lapas Cipinang dan menetapkan satu orang tersangka berinisial S selaku pengendali," katanya.
Dari pengakuan S, ia mengakui telah menerima perintah dari salah seorang yang berada di Daerah Cibodas, Jawa Barat.
"Di lokasi kedua ini, tim langsung mengamankan seorang mantan narapida berinisial I yang mana ia berperan sebagai pengendali kurir dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka Z dan M mengakui, mereka mendapat upah senilai Rp 9 juta tiap perkilonya dalam pengantaran narkotika jenis sabu itu.
Sedangkan S yang merupakan napi pengendali diupah sebanyak Rp5 juta dan I yang merupakan pengendali kurir mendapat Rp10 juta dalam sekali pengurusan.
Untuk tersangka I merupakan residivis yang sama baru menghirup udara bebas 2024 lalu dan ini bukan kali pertamanya ia mengendalikan dan memasukan narkotika jenis sabu ke berbeda pulau di Indonesia.
"Introgasi I sebelumnya sudah melakukan pengiriman ke Jakarta dan Lombok sebanyak lima kilogram sabu sebelum dirinya tertangkap," jelas Kombes Putu Yuda.
Dari hasil menyeluruh terhadap ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa delapan kilogram narkotika jenis sabu, sejumlah handphone dan dua unit kendaraan roda empat.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini tim reserse narkoba Polda metro masih melakukan pendalaman siapa pemilik dan pemesan barang haram tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya..
Berita Lainnya +INDEKS
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .