pilihan +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Narapidana Lapas Cipinang Pengendali Narkoba

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Tiga pria berinisial Z, M, dan I ditangkap Tim Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan terlibat jaringan internasional.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, ia mengatakan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Tim mulanya menangkap tersangka Z dan M pada Jumat (14/2) di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru bersama barang bukti narkotika sabu sebanyak delapan kilogram," ujar Kombes Putu Yuda, Selasa, (4/3/2025).
Hasil introgasi kedua tersangka menyebutkan, mereka diinstruksikan oleh seseorang dari Lapas yang berada di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ke Lapas Cipinang dan menetapkan satu orang tersangka berinisial S selaku pengendali," katanya.
Dari pengakuan S, ia mengakui telah menerima perintah dari salah seorang yang berada di Daerah Cibodas, Jawa Barat.
"Di lokasi kedua ini, tim langsung mengamankan seorang mantan narapida berinisial I yang mana ia berperan sebagai pengendali kurir dalam aksi peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka Z dan M mengakui, mereka mendapat upah senilai Rp 9 juta tiap perkilonya dalam pengantaran narkotika jenis sabu itu.
Sedangkan S yang merupakan napi pengendali diupah sebanyak Rp5 juta dan I yang merupakan pengendali kurir mendapat Rp10 juta dalam sekali pengurusan.
Untuk tersangka I merupakan residivis yang sama baru menghirup udara bebas 2024 lalu dan ini bukan kali pertamanya ia mengendalikan dan memasukan narkotika jenis sabu ke berbeda pulau di Indonesia.
"Introgasi I sebelumnya sudah melakukan pengiriman ke Jakarta dan Lombok sebanyak lima kilogram sabu sebelum dirinya tertangkap," jelas Kombes Putu Yuda.
Dari hasil menyeluruh terhadap ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa delapan kilogram narkotika jenis sabu, sejumlah handphone dan dua unit kendaraan roda empat.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini tim reserse narkoba Polda metro masih melakukan pendalaman siapa pemilik dan pemesan barang haram tersebut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya..
Berita Lainnya +INDEKS
Gerak Cepat Penyidik Polresta Pekanbaru Memproses Laporan Ibu Mahadanis, di Apresiasi Desi Novita
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Keluarga korban pengeroyokan yang dilakukan diduga.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Pengiriman Sabu dan Inek ke Palembang Dengan Jumlah Fantastis
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil ungkap .
Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Bengkalis Kejar Sampai Dapat Kapal Pembawa 90 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Be.
Uban Panjaitan Yang Viral di Medsos Aniaya dan Bakar Mobil Truk, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Padahal Sempat Ucapkan Aman di Polsek dan Polda
PUBLIKTERKINI.COM,Siak - Uban Panjaitan, seorang warga Minas, Kabupaten Siak, Ri.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pengedar Ganja Kelas Kakap
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mela.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Pengemudi Mobil Mewah Pembawa Sabu
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan .