pilihan +INDEKS
Ketua Komisi Kejaksaan : Waspadai Agenda Dibalik Gugatan Uji Materi Ke MK
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak, mengajak masyarakat mewaspadai agenda dibalik uji materi
terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan
yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kewenangan penyidikan ini kata Barita, telah diatur dalam Undang- undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang - undang nomor 30 tahun tahun 2022, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan telah empat kali dilakukan dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Barita Simanjuntak.
Namun empat putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan
"Secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil keputusan bahwa kewenangan kejaksaan selalu penyidik tindak pidana korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Barita Simanjuntak.
Atas gugatan Uji Materi ke MK tersebut kata Batita, Komisi Kejaksaan RI melihat ada tiga agenda penting yang perlu diwaspadai dibalik uji materi tersebut, yakni dapat mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar, yang melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis.
Kemudian sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional, dalam mengungkap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan pejabat, pihak swasta dan korporasi besar, termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.
"Juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi," kata Barita.
Dapat pula dicatat kata Barita, dari hasil survey oleh beberapa lembaga survey yang kredibel satu tahun terakhir, Kejaksaan RI memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara aparat penegak hukum lainnya.
"Terbaru akhir April 2023 hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," katanya, Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan data dan fakta dimaksud kata Barita, Komisi Kejaksaan RI memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan
Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI kata Barita, memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, Kejaksaan mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam konteks dimaksud dapat dipahami tingkat kepercayaan publik yang demikian tinggi dan stabil dalam kurun satu tahun terakhir, adalah karena capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap, dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis," kata Barita Simanjuntak.**/apri
Berita Lainnya +INDEKS
Zulfahrianto,Kepala Desa Sontang Sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau Terima Penghargaan dari Bupati Rokan Hulu
ROHUL || Zulfahrianto, S.E, Kepala Desa Sontang sekaligus Ketua DPD APDESI Provinsi Riau, kembali.
DPP SPKN Desak Pemko Pekanbaru Tertibkan Perusahaan Jaringan Kabel Fiber Optik Yang Ada Di Pekanbaru
PEKANBARU || Melalui Sekretaris Jenderal Solidaritas Peduli Keadilan Nasional ( DPP-SPKN ) Frans .
KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekdaprov Riau, Bawa Sejumlah Dokumen Penting
PEKANBARU || Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di l.
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.







