Ketua Komisi Kejaksaan : Waspadai Agenda Dibalik Gugatan Uji Materi Ke MK

Rabu, 10 Mei 2023

PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta  - Ketua Komisi Kejaksaan Repubik Indonesia, Dr. Barita Simanjuntak, mengajak masyarakat  mewaspadai agenda dibalik uji materi

terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan

yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kewenangan penyidikan ini kata Barita, telah diatur dalam Undang- undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang - undang nomor 30 tahun tahun 2022, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan telah empat kali dilakukan dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Barita Simanjuntak.

Namun empat putusan MK tersebut justru memperkuat kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan 

"Secara tegas dan konsisten Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengambil keputusan bahwa kewenangan kejaksaan selalu penyidik tindak pidana korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Barita Simanjuntak.

Atas gugatan Uji Materi ke MK tersebut kata Batita, Komisi Kejaksaan RI  melihat ada tiga agenda penting yang perlu diwaspadai dibalik uji materi tersebut, yakni dapat mempengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar, yang melibatkan koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara yang fantastis. 

Kemudian sebagai bentuk “perlawanan” dari koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional, dalam mengungkap perkara-perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan pejabat, pihak swasta dan korporasi besar, termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.

"Juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi," kata Barita.

Dapat pula dicatat kata Barita, dari hasil survey oleh beberapa lembaga survey yang kredibel satu tahun terakhir, Kejaksaan RI memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara aparat penegak hukum lainnya. 

"Terbaru akhir April 2023 hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau public trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," katanya, Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan data dan fakta dimaksud kata Barita, Komisi Kejaksaan RI memandang selama ini dalam pelaksanaan wewenang penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan telah dilakukan secara profesional, obyektif, dan transparan

Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI kata Barita, memang seharusnya dipertahankan dan diperkuat, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, Kejaksaan mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam konteks dimaksud dapat dipahami tingkat kepercayaan publik yang demikian tinggi dan stabil dalam kurun satu tahun terakhir, adalah karena capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kakap, dan penerapan penyelesaian perkara dengan paradigma Restoratif Justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis," kata Barita Simanjuntak.**/apri