pilihan +INDEKS
Nekad Palsukan Identitas Demi Urus Paspor Di Kantor Imigrasi Dumai, WN Malaysia Dijebloskan Ke Rutan Dumai
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai – Akibat melakukan pemalsuan identitas diri, salah seorang Warga Negara Malaysia inisial GT (26) akhirnya ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai pada Selasa (15/11). Putusan Hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 15 November 2022.
“Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 15 November 2022 pukul 15.00. Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya pada pukul 15.30 WIB perwakilan dari Pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut Ke Rumah Tahanan Kelas II B Dumai Untuk menjalani Hukuman Pidana,” papar Rejeki Putera Ginting selaku Kepala Kanim Dumai memberikan keterangan.
Sebelumnya diketahui bahwa GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia pada tanggal 15 Oktober pukul 12.40 WIB dengan menggunakan kapal MV. Empire Express kembali ke Dumai akibat memasuki Wilayah Malaysia dengan menggunakan paspor Indonesia, sementata yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Malaysia.
“GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat,” lanjut Kepala Kanim Dumai.
Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor, untuk itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan kembali kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor. “Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal. Jadikan ini pelajaran bagi seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas. Sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi Warga Negara Asing yang berniat untuk melakukan pemalsuan data sebab kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang,” pesan Jahari.
Berita Lainnya +INDEKS
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .
Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah
PEKANBARU || Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat .
Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap Empat Orang
PEKANBARU || Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum .
Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif
PEKANBARU || Aksi brutal diduga debt collector kembali menggemparkan warga Kota Pekanbaru. Seoran.
Air Mata Korban Tumpah: Tuntutan 3 Tahun Dianggap Menghina Penderitaan
PEKANBARU || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahm.







