pilihan +INDEKS
Perkara Terdakwa Kades Teluk Aur, Muslim, PH Ungkapkan Jaksa Seolah Paksakan Perkara Ke Pidana

Rohul - Melalui Persidangan Perkara Penipuan atas Terdakwa Kades Teluk Aur, Muslim oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga merupakan suatu Kriminalisasi yang dilakukan terhadap terdakwa.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari, Amrizal, SH didampingi Budiman Jayadinata SH MH dan Suhardiman SH serta Jahlelawati, SH, Riyan, SH selaku Penasihat Hukum dari Kades Teluk Aur, Rabu (15/06/2022) menjelaskan, bahwa perkara yang dijalankan oleh kliennya seolah-olah dipaksakan, sebab perkara tersebut merupakan murni Perkara Perdata bukan Perkara Pidana.
“Karena perkara tersebut didasarkan proses jual beli lahan (Tanah), sementara permasalahan sengketa jual beli tanah tersebut sudah selesai antara kedua belah pihak, dalam artian telah membuat surat perdamaian yang dalam hal tersebut lahan (Tanah) itu sudah menjadi milik terdakwa Muslim selaku Kades Teluk Aur,” jelasnya.
PH Kades Telur Aur, Muslim mengungkapkan dimana apabila menurut Jaksa kasus tersebut jatuh pada perkara pidana kenapa hanya kliennya saja yang dijadikan sebagai pelaku dalam tindak Pidana tersebut, sementara dalam perkara itu masih ada orang lain sebagai pelaku (ikut serta) untuk mencari pembeli yang telah bekerjasama dengan klien dalam proses jual beli lahan (Tanah) tersebut.
“Dalam perkara ini kami selaku PH merasa heran dan aneh, kenapa klien kami saja yang dijadikan terdakwa, sementara dalam proses jual beli tersebut ada orang lain yang bekerjasama dengan klien kami selaku mencari pembeli lahan tersebut,” tegasnya.
PH Kades Teluk Aur, Amrizal, SH menambahkan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan oleh Pihak Jaksa ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk diregister PH Kades Teluk Aur telah mengajukan Permohonan Restoratif Justice (Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan) pada 27 Mei 2022, namun pihak Jaksa tidak mengindahkan permohonan tersebut tanpa ada alasan.
“Pada Jumat 27 Mei 2022 kami selaku PH dari Pak Muslim telah mengajukan permohonan Restoratif Justice ke Kejaksaan namun tidak ada balasan. Selanjutnya pada Selasa 31 Mei 2022 kami mencoba mendatangi secara langsung ke Kejaksaan melalui Kasi Pidum namun Kasi Pidum menjawab bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan (Diregister) ke Pengadilan.
Kemudian dari pada itu setelah mengetahui jawaban dari kasi Pidum tersebut, pihaknya langsung ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk mengkroscek atas jawaban dari Kasi Pidum, namun pada kenyataannya perkara tersebut pada hari itu juga baru dilimpahkan (Diregister) di PN Pasir Pengaraian,” terang PH Kades Teluk Aur.
Dengan tidak diterimanya permohonan Restoratif Justice yang diajukan oleh PH, dalam hal itu JPU telah mengenyampingkan azas mufakat atau kekeluargaan. Sementara di Kabupaten Rokan Hulu saat ini azas kekeluargaan masih sangat kental, dalam artian setiap ada masalah tetap mengutamakan penyelesaiannya secara kekeluargaan.
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Lelang Rumah dan Lahan, Warga Sekupang Malah Dapat Tanah Kosong
BATAM || Wahyu, warga Sekupang merasa dirugikan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Per.
Pacu Jalur Resmi Dibuka Menteri Pariwisata
KUANTAN SINGINGI || Festival Pacu Jalur 2025 di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, resmi dibu.
Kejuaraan Pencak Silat Piala Danpuslatpur TNI AD Semarakkan HUT RI ke-80 se-wilayah OKU
OKU TIMUR || Kejuaraan Pencak Silat Danpuslatpur Cup 2025 di buka di Aula Graha Widya Daya .
Brigjen TNI Dany Rakca Apresiasi Petarung Taekwondo Sabet Juara di Ajang Nasional
OKU TIMUR || Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklatad kembali menorehkan prestasi membanggakan.
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco : Kita Harus Buat Kebijakan Bermanfaat untuk Masyarakat
MEDAN || Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta kadernya yang menjadi kepala da.
Padang Diserbu Puluhan Ribu Pesepeda! Fadly Amran: Kita Siap Jadi Kota Dunia
PADANG || Gowes Siti Nurbaya Adventure (GSNA) kembali ditabuh untuk ke-9 kalinya. Ajang bersepeda.