Rohul - Melalui Persidangan Perkara Penipuan atas Terdakwa Kades Teluk Aur, Muslim oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga merupakan suatu Kriminalisasi yang dilakukan terhadap terdakwa.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari, Amrizal, SH didampingi Budiman Jayadinata SH MH dan Suhardiman SH serta Jahlelawati, SH, Riyan, SH selaku Penasihat Hukum dari Kades Teluk Aur, Rabu (15/06/2022) menjelaskan, bahwa perkara yang dijalankan oleh kliennya seolah-olah dipaksakan, sebab perkara tersebut merupakan murni Perkara Perdata bukan Perkara Pidana.
“Karena perkara tersebut didasarkan proses jual beli lahan (Tanah), sementara permasalahan sengketa jual beli tanah tersebut sudah selesai antara kedua belah pihak, dalam artian telah membuat surat perdamaian yang dalam hal tersebut lahan (Tanah) itu sudah menjadi milik terdakwa Muslim selaku Kades Teluk Aur,” jelasnya.
PH Kades Telur Aur, Muslim mengungkapkan dimana apabila menurut Jaksa kasus tersebut jatuh pada perkara pidana kenapa hanya kliennya saja yang dijadikan sebagai pelaku dalam tindak Pidana tersebut, sementara dalam perkara itu masih ada orang lain sebagai pelaku (ikut serta) untuk mencari pembeli yang telah bekerjasama dengan klien dalam proses jual beli lahan (Tanah) tersebut.
“Dalam perkara ini kami selaku PH merasa heran dan aneh, kenapa klien kami saja yang dijadikan terdakwa, sementara dalam proses jual beli tersebut ada orang lain yang bekerjasama dengan klien kami selaku mencari pembeli lahan tersebut,” tegasnya.
PH Kades Teluk Aur, Amrizal, SH menambahkan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan oleh Pihak Jaksa ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk diregister PH Kades Teluk Aur telah mengajukan Permohonan Restoratif Justice (Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan) pada 27 Mei 2022, namun pihak Jaksa tidak mengindahkan permohonan tersebut tanpa ada alasan.
“Pada Jumat 27 Mei 2022 kami selaku PH dari Pak Muslim telah mengajukan permohonan Restoratif Justice ke Kejaksaan namun tidak ada balasan. Selanjutnya pada Selasa 31 Mei 2022 kami mencoba mendatangi secara langsung ke Kejaksaan melalui Kasi Pidum namun Kasi Pidum menjawab bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan (Diregister) ke Pengadilan.
Kemudian dari pada itu setelah mengetahui jawaban dari kasi Pidum tersebut, pihaknya langsung ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk mengkroscek atas jawaban dari Kasi Pidum, namun pada kenyataannya perkara tersebut pada hari itu juga baru dilimpahkan (Diregister) di PN Pasir Pengaraian,” terang PH Kades Teluk Aur.
Dengan tidak diterimanya permohonan Restoratif Justice yang diajukan oleh PH, dalam hal itu JPU telah mengenyampingkan azas mufakat atau kekeluargaan. Sementara di Kabupaten Rokan Hulu saat ini azas kekeluargaan masih sangat kental, dalam artian setiap ada masalah tetap mengutamakan penyelesaiannya secara kekeluargaan.