pilihan +INDEKS
Ratusan Hektar Jual Beli Lahan Di Pangkalan Terap Kabupaten Pelalawan Masih Misteri
PUBLIKTERKINI.COM,Pelalawan - Misteri Jual beli Lahan yang lebih kurang seluas 400 Hektar di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menjadi buah bibir masyarakat setempat, Diduga ada peran mantan Kepala Desa dan Mantan Sekretaris Desa Pangkalan Terap Periode sebelum nya dalam Jual beli tersebut.
Informasi yang kita dapatkan tidak tanggung-tanggung, lahan yang dijual tersebut kabarnya mencapai ratusan Hektar yang dibeli oleh oknum perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) yang ada di Kecamatan Pangkalan Kuras berinisial SU.
Ada dugaan dalam pembuatan surat SKRT tersebut terjadi pemalsuan administrasi dengan modus tahun penerbitan penomoran surat dimundurkan beberapa tahun sebelumnya.
Masalah tersebut terkuak atas pengakuan Kepala seksi pemerintahan (Kasipem) dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengaku tidak pernah mengetahui terbitnya surat sejumlah ratusan hektar itu, meskipun seharusnya secara kewenangan, dalam pembuatan surat tanah haruslah melalui Kasipem dan Sekdes.
Sekdes Deki Abdullah mengatakan tidak mengetahui terkait pembuatan surat SKRKT yang baru-baru ini mencuat kepermukaan publik.
“Soal surat tanah biasanya yang buat kasi pemerintahan Bang Dirman, coba tanya dia bang, karena kalau saya memang nggak ada buat,” aku Deki Abdullah kepada BeritaKanal melalui pesan singkat WhatsApp, beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Bupati Pelalawan Zukri Misran mengatakan akan menelusuri persoalan yang menghabiskan lahan tersebut. “Nanti Abang cek dulu,” kata Zukri singkat saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Saat dihubungi mantan Sekdes lama, Leksi melalui WhatsApp pada Rabu (1/6/2022) siang memilih diam.
Menurut Pasal 263 dan 264 kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti dilansir dari laman website yuridis.id, tindak pidana pemalsuan dokumen otentik bisa terancam kurungan selama 8 tahun.
Tidak hanya itu, bagi pejabat aktif berdasarkan kelalaiannya juga bisa terkena sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
sumber : metromandiri.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







