Ratusan Hektar Jual Beli Lahan Di Pangkalan Terap Kabupaten Pelalawan Masih Misteri

Ahad, 05 Juni 2022

PUBLIKTERKINI.COM,Pelalawan - Misteri Jual beli Lahan yang lebih kurang seluas 400 Hektar di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau menjadi buah bibir masyarakat setempat, Diduga ada peran mantan Kepala Desa dan Mantan Sekretaris Desa Pangkalan Terap Periode sebelum nya dalam Jual beli tersebut.

Informasi yang kita dapatkan tidak tanggung-tanggung, lahan yang dijual tersebut kabarnya mencapai ratusan Hektar yang dibeli oleh oknum perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) yang ada di Kecamatan Pangkalan Kuras berinisial SU.

Ada dugaan dalam pembuatan surat SKRT tersebut terjadi pemalsuan administrasi dengan modus tahun penerbitan penomoran surat dimundurkan beberapa tahun sebelumnya.

Masalah tersebut terkuak atas pengakuan Kepala seksi pemerintahan (Kasipem) dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengaku tidak pernah mengetahui terbitnya surat sejumlah ratusan hektar itu, meskipun seharusnya secara kewenangan, dalam pembuatan surat tanah haruslah melalui Kasipem dan Sekdes.

Sekdes Deki Abdullah mengatakan tidak mengetahui terkait pembuatan surat SKRKT yang baru-baru ini mencuat kepermukaan publik.

“Soal surat tanah biasanya yang buat kasi pemerintahan Bang Dirman, coba tanya dia bang, karena kalau saya memang nggak ada buat,” aku Deki Abdullah kepada BeritaKanal melalui pesan singkat WhatsApp, beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Bupati Pelalawan Zukri Misran mengatakan akan menelusuri persoalan yang menghabiskan lahan tersebut. “Nanti Abang cek dulu,” kata Zukri singkat saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Saat dihubungi mantan Sekdes lama, Leksi melalui WhatsApp pada Rabu (1/6/2022) siang memilih diam.

Menurut Pasal 263 dan 264 kitab Undang-undang Hukum Pidana seperti dilansir dari laman website yuridis.id, tindak pidana pemalsuan dokumen otentik bisa terancam kurungan selama 8 tahun.

Tidak hanya itu, bagi pejabat aktif berdasarkan kelalaiannya juga bisa terkena sanksi pidana terhadap pemalsuan keterangan dan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

sumber : metromandiri.com