pilihan +INDEKS
3 Orang Kurir Sabu Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Mati Oleh PN Depok
Publikterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir 258 kilogram sabu-sabu. Ketiga terdakwa yang dijatuhi maksimal itu yakni Junaidi alias Edi Bin Solihin, Zulkarnain alias Ijul Bin Jumali, dan Eko Saputra alias Eko Bin Kammarudin.
Putusan hukuman mati terhadap para terdakwa dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Senin (13/9). Sidang putusan digelar secara online.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dam meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Vonis terhadap ketiganya ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni hukuman mati. Yang divonis tiga orang," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil, Senin (13/9).
Terhadap putusan tersebut, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. "Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari," sebut Ahmad Fadil.
Sementara Kuasa hukum mereka, Taty Wahyuni Oesman, menyebutkan bahwa putusan ini terlalu berat.
"Kalau menurut tanggapan kami, selaku kuasa hukum, tuntutan dan putusan ini terlalu berat untuk mereka, karena mereka sebagai kurir," ungkap Taty kepada wartawan, Selasa.
Taty juga mengatakan, dalam perjalanan, ketiga kurir sabu-sabu masih itu tidak menerima upah yang besar. Bahkan, upah itu masih sekadar janji.
"Saran kami untuk mereka mengajukan sikap banding," lanjut Taty.
Dalam sidang pembacaan vonis kemarin, ketiga kurir sabu-sabu itu menyatakan pikir-pikir atas vonis mati yang dijatuhi kepada mereka.
Taty menjelaskan mengapa mereka berubah pikiran, dari menyatakan pikir-pikir jadi menyatakan banding.
"Saat putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa, kami pikir-pikir dulu," kata dia.
"Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding," ujar Taty.
Latar belakang kasus
Pada Februari 2021, polisi Depok mengamankan sabu-sabu seberat 258 kilogram, hasil penyelidikan lanjutan dari tersangka yang sebelumnya telah ditangkap di Padang, Sumatera Barat.
"Jadi memang transitnya adalah menggunakan jalur lintas darat,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok saat itu, AKBP Aldo Ferdian, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ungkap kasus itu di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, pada 9 Februari lalu.
“Kemudian kami kembangkan ke Pekanbaru, itu berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan.
Jadi tersangka menyampaikan bahwa mereka mengambil barang tersebut di Pekanbaru,” tambah Aldo.
Di Pekanbaru, Aldo mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa transaksi sabu-sabu tersebut berlangsung di sebuah area parkir rumah sakit.
“Di Pekanbaru, modus yang digunakan adalah ada perintah dari atasan mereka untuk mengambil di kendaraan mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran rumah sakit,” ujarnya.
Tak berselang lama, Aldo berujar pihaknya langsung bergegas ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga tersangka yaitu Ju, Zu, dan Ek.
“Jadi modusnya pada saat mobil masuk rumah sakit, barang haram tersebut ada di dalam karung, kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukan ke dalam koper tersebut,” bebernya.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







