pilihan +INDEKS
Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Dihukum 2 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi, dalam pembangunan rumah sakit. Dia dihukum 2 tahun penjara.
Ajay juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sulistyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Sulistyono.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ajay bersalah atas Dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a dan Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf B.
Namun, hakim berpandangan berbeda. Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a.
"Terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua," kata hakim.
Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tak mendukung pemberantasan korupsi.
JPU KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, begitu pun dengan Ajay. Seperti diketahui, Ajay merupakan terdakwa dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Ajay didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selama proses penyidikan terhadap Ajay, KPK telah memeriksa 76 saksi, di antaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.
Berita Lainnya +INDEKS
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.
Polresta Pekanbaru Gelar Apel dan Gotong Royong Rekonstruksi Asrama Polisi
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru melaksanakan Apel Gotong Royong dalam rangka rekonstruksi Asrama .
Waspada Produk Kedaluwarsa, Wawako Pekanbaru Minta Warga Lebih Selektif Jelang Lebaran
PEKANBARU || Warga harus mewaspadai produk makanan maupun minuman kedaluwarsa jelang Lebaran 2026.
Plt Gubri Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi di Kampar Berjalan Baik
KAMPAR || Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruas jal.
Terobosan Agung Nugroho! Sampah di Pekanbaru Bisa Disulap Jadi Cuan
PEKANBARU || Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terus mempertegas komitmennya dalam mewuju.







