pilihan +INDEKS
Sempat Buron, Terpidana Korupsi Rp 52 Miliar Ditangkap Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya
Publikterkini.com - Sebanyak dua terpidana kasus korupsi Rp 52 miliar Bank Jatim ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Salah satu terpidana, I Gusti Bagus Suryadharma, ditangkap saat datang ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Balongsari, Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Terpidana itu ternyata kerap mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk mengurus dokumen. Tim Kejari menangkapnya dengan mudah setelah mencocokkan data dan ciri fisiknya.
"Ternyata terpidana ini (I Gusti Bagus Suryadharma) sering bolak-balik ke kantor Kejari Surabaya untuk keperluan pengurusan dokumen. Dia ternyata juga pengacara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Sementara terpidana Awang Dirgantara juga ditangkap pada hari yang sama di kantornya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Sebelumnya dua terpidana ini adalah pegawai Bank Jatim," terangnya.
Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad. Penangkapan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton menjelaskan, penangkapan terhadap I Gusti Bagus Suryadharma terbilang unik. Ia ditangkap saat tiba-tiba datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengurus sebuah dokumen.
"Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma itu selaku (berprofesi) pengacara," ujarnya, Selasa (24/8).
Hal senada diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja. Ia menjelaskan, terpidana diketahui kerap mengurus dokumen di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Surabaya.
"Ada informasi kalau terpidana ini seringkali ke kantor kami. Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma adalah seorang pengacara. Dari situlah kita cocokkan fotonya lalu kita amankan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk terpidana Awang Dirgantara, ditangkap saat berada di kantornya di Sidoarjo. Dalam kasus ini, kedua terdakwa saat itu merupakan staf pemasaran Bank Jatim.
Dalam kasus korupsi Bank Jatim ini, terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp52,3 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012.
Berita Lainnya +INDEKS
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
JAKARTA || Relawan Prabowo, Pria berdarah Madura-Batak, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi PAN, Arisal Aziz : Meminta Menteri IMIPAS Lebih Meningkatkan Pengawasan Ke Lapas dan Rutan karena Sering WBP Kabur
JAKARTA || Satu Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dibawah pimpin.
Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
PEKANBARU || Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, B.
Empat Ormas Tabuh dan Luncurkan” Gong Rakyat Melawan Korupsi ” Di Hari Sumpah Pemuda 2025
JAKARTA || Empat organisasi besar tabuh dan luncurkan "Gong Rakyat Melawan Korupsi" (Saatnya Raky.
Terpidana Mati Kabur, Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII Minta Menteri Imipas Copot Ka Rutan dan KPR Siak
JAKARTA || Kaburnya narapidana (napi) dengan hukuman mati dari Rutan Kelas II B Siak, dianggap se.
Bukan Sekadar Horor, Tumbal Darah Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan
JAKARTA || Ketika cinta dan keputusasaan saling bersinggungan, batas antara benar dan salah perla.







