pilihan +INDEKS
Sempat Buron, Terpidana Korupsi Rp 52 Miliar Ditangkap Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya
Publikterkini.com - Sebanyak dua terpidana kasus korupsi Rp 52 miliar Bank Jatim ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Salah satu terpidana, I Gusti Bagus Suryadharma, ditangkap saat datang ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Balongsari, Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Terpidana itu ternyata kerap mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk mengurus dokumen. Tim Kejari menangkapnya dengan mudah setelah mencocokkan data dan ciri fisiknya.
"Ternyata terpidana ini (I Gusti Bagus Suryadharma) sering bolak-balik ke kantor Kejari Surabaya untuk keperluan pengurusan dokumen. Dia ternyata juga pengacara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Sementara terpidana Awang Dirgantara juga ditangkap pada hari yang sama di kantornya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Sebelumnya dua terpidana ini adalah pegawai Bank Jatim," terangnya.
Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad. Penangkapan terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton menjelaskan, penangkapan terhadap I Gusti Bagus Suryadharma terbilang unik. Ia ditangkap saat tiba-tiba datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengurus sebuah dokumen.
"Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma itu selaku (berprofesi) pengacara," ujarnya, Selasa (24/8).
Hal senada diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja. Ia menjelaskan, terpidana diketahui kerap mengurus dokumen di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Surabaya.
"Ada informasi kalau terpidana ini seringkali ke kantor kami. Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma adalah seorang pengacara. Dari situlah kita cocokkan fotonya lalu kita amankan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk terpidana Awang Dirgantara, ditangkap saat berada di kantornya di Sidoarjo. Dalam kasus ini, kedua terdakwa saat itu merupakan staf pemasaran Bank Jatim.
Dalam kasus korupsi Bank Jatim ini, terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp52,3 miliar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







