pilihan +INDEKS
kominfo Koordinasi Dengan Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal
Publikterkini.com - Kehadiran layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah untuk memutus akses layanan pinjol ilegal.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan finansial.
"Pemutusan akses dilakukan secara langsung, juga melalui toko aplikasi Play Store dan App Store," kata Menteri Kemkominfo, Johnny G Plate dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengaku pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital, sesuai Google selaku penyedia Play Store, untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.
"Kementerian Kominfo selalu berkooordinasi dengan platform digital terkait dalam pelaksanaan pemutusan akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online tanpa izin yang terdapat di Play Store juga App Store," kata Dedy melalui pesan singkat, Juat (20/8/2021).
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," lanjut Dedy.
Sementara perwakilan Google Indonesia mengatakan mereka mengandalkan permintaan dari pemerintah untuk menghapus aplikasi yang dinilai tidak sesuai perundang-undangan.
Google akan melalukan peninjauan menyeluruh lebih dulu sebelum menjalani pembatasan aplikasi di toko aplikasi Play Store.
"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno.
Kemkominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol illegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dipromosikan lewat SMS.
Operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 platform pinjol ilegal.Ribuan platform tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara peer-to-peer lending fintech di OJK.
Hingga bulan Juli 2021, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasan OJK. Untuk memastikan legalitas lembaga pinjaman online, dapat dilihat di tautan berikut atau menghubungi OJK melalui nomor 081-157-157-157.
Berita Lainnya +INDEKS
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.
Gubri Panggil Manajemen PLN Riau, Pastikan Listrik di Selatpanjang Kembali Normal
PEKANBARU || Gubernur Riau Abdul Wahid memanggil manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi.
Menteri Hukum RI Kunjungan Kerja Ke Kelurahan Tobek Godang Kota Pekanbaru
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho mendampingi Menteri Hukum Republik Indonesia Su.
Gubernur Abdul Wahid Harap Pramuka Jadi Guru Kehidupan dan Pelindung Alam
PEKANBARU || Berbaju cokelat-cokelat khas Pramuka, para pengurus baru berdiri tegap di hadapan Gu.







