pilihan +INDEKS
kominfo Koordinasi Dengan Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal
Publikterkini.com - Kehadiran layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah untuk memutus akses layanan pinjol ilegal.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas layanan finansial.
"Pemutusan akses dilakukan secara langsung, juga melalui toko aplikasi Play Store dan App Store," kata Menteri Kemkominfo, Johnny G Plate dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8/2021).
Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengaku pemerintah selalu berkoordinasi dengan platform digital, sesuai Google selaku penyedia Play Store, untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.
"Kementerian Kominfo selalu berkooordinasi dengan platform digital terkait dalam pelaksanaan pemutusan akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online tanpa izin yang terdapat di Play Store juga App Store," kata Dedy melalui pesan singkat, Juat (20/8/2021).
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," lanjut Dedy.
Sementara perwakilan Google Indonesia mengatakan mereka mengandalkan permintaan dari pemerintah untuk menghapus aplikasi yang dinilai tidak sesuai perundang-undangan.
Google akan melalukan peninjauan menyeluruh lebih dulu sebelum menjalani pembatasan aplikasi di toko aplikasi Play Store.
"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno.
Kemkominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol illegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dipromosikan lewat SMS.
Operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 platform pinjol ilegal.Ribuan platform tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai penyelenggara peer-to-peer lending fintech di OJK.
Hingga bulan Juli 2021, hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah kepengawasan OJK. Untuk memastikan legalitas lembaga pinjaman online, dapat dilihat di tautan berikut atau menghubungi OJK melalui nomor 081-157-157-157.
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







