pilihan +INDEKS
Beri Stimulus Pajak saat Pandemi, Pemko Terbitkan 4 Perwako
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan empat Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemberian stimulus dalam pembayaran pajak daerah di saat pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, ada empat Perwako yang telah diterbitkan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP).
"Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian, maka pemerintah kota memberikan kemudahan bagi wajib pajak sehingga bisa membantu meringankan beban namun tetap menunaikan kewajibannya," kata Zulhelmi, hari ini.
Pertama, Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Daerah Dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ada dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako ini. Diantaranya, membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan dampak Covid-19, serta memberikan pengangsuran, penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administratif. "Jadi, pajaknya bisa diangsur hingga akhir tahun ini," terangnya.
Kedua, Perwako Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Dalam perwako yang kedua ini, pemerintah kota memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.
Kemudian pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi diskon 25 persen, Rp2juta-Rp5 juta diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15 persen.
"Pemberian stimulus ini berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan walikota," jelasnya.
Selanjutnya yang ketiga, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketigas Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perwako yang ketiga ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak wali, tidak usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen," paparnya.
Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena dianggap orang mampu.
Kemudian yang keempat, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.
Dalam perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu. Stimulus yang diberikan diskon sampai 75 persen.
"Dalam hal ini, mereka cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB)," ulasnya.
Selain itu, di Perwako Nomor 106 Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen. "Jadi kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya 1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







