pilihan +INDEKS
Pemko Akan Bangun IPAL di Pasar Tradisional, Ini Kegunaannya
Publikterkini.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru akan programkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pasar tradisional yang dikelola pemerintah.
Rencana pembangunan IPAL ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, guna mengatasi persoalan sanitasi di pasar tradisional.
Selain itu, menurut Ingot, pihaknya mengedukasi pedagang terkait pengelolaan limbah cair pasar tradisional.
"Pertama kita tentu mengedukasi pedagang. Kemudian untuk instrumen pengelolaan limbah di pasar pasar ini perlu kita perhatikan. Ini akan kita upayakan bagaimana kedepannya untuk bisa membangunnya," sebut Ingot, Jumat (13/8/2021).
Menurut Ingot, limbah pasar tradisional harus diolah terlebih dahulu, dan tidak dibuang kesaluran air.
"Limbah ini harus diolah dulu, kalau tidak dia langsung membuang ke drainase umum. Jadi IPAL nya akan kita programkan. Di pasar pasar itu perlu kita buat semacam pemprosesan, terutama untuk limbah basah," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







