pilihan +INDEKS
Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Hingga 9 Agustus
Publikterkini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
PPKM Level 4 ini akan berlangsung sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021. Kebijakan diambil guna menekan laju penularan Covid-19.
Berdasarkan salinan Inmendagri yang diperoleh dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, ada 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang melanjutkan PPKM Level 4. Yakni:
1. Kota Medan, Sumatera Utara.
2. Kota Padang, Sumatera Barat.
3. Kota Pekanbaru, Riau.
4. Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
5. Kota Jambi.
6. Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
7. Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
8. Kota Bengkulu.
9. Kota Bandar Lampung.
10. Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
11. Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
12. Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
13. Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
14. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
15. Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
16. Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
17. Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
18. Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
19. Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
20. Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke, Papua.
21. Kota Sorong, Papua Barat.
Kabupaten/kota di atas diwajibkan melaksanakan sejumlah ketentuan terkait PPKM level 4. Di antaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor, dapat beroperasi dengan sejumlah syarat.
Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level 4 juga dilanjutkan di 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.
"Kami mengonsentrasikan pada kabupaten yang naik di luar Jawa-Bali di 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota yang (PPKM) level 4 dan ini dilanjutkan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Perpanjangan PPKM level 4 tersebut dilakukan usai masih tingginya angka penularan varian Delta.
Berita Lainnya +INDEKS
Terseret Korupsi 61,3 Milyar, Ketua Umum DPP PWMOI dan LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Pecat Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
JAKARTA ||Institusi Bea Cukai kembali tercoreng. Kali ini nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi U.
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
BANDUNG ||Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat menggelar Seminar Nasional Pasis Dikreg LXVII T.
4.000 Pramudi KWK Jakarta Bergabung di FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal. Siapkan Beasiswa Bagi Pengemudi
JAKARTA ||Sebanyak 4.000 Pramudi dan Pengurus KWK (Koperasi Wahana Kalpika) se-DKI Jakarta bergab.
AKTIVIS HMI APRESIASI PENGAMANAN MAY DAY 2026, NEGARA HADIR JAGA DEMOKRASI
JAKARTA || Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan apresiasi atas langkah strategis a.
Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit
JAKARTA || Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kom.
Rakernis Polri 2026: Polda Riau Raih Penghargaan IKPA
JAKARTA ||Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana.







