pilihan +INDEKS
Remaja 15 Tahun Korban Perdagangan Manusia Disiksa dan Diperas di Malaysia

Publikterkini.com - Seorang remaja berusia 15 tahun asasl Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menjadi korban perdagangan manusia. Dia dipekerjakan sebagai operator di Malaysia.
Lantaran tak mahir dalam bekerja, remaja itu jadi sasaran amarah dan tindak kekerasan oleh majikannya. Bahkan, majikannya memeras keluarga korban agar si korban bisa dipulangkan.
“Di Malaysia remaja berinisial HK mendapatkan tindak kekerasan dan intimidasi. Majikannya di sana mengirim video dan foto korban kepada keluarga dan meminta uang tebusan Rp 30 juta, agar korban bisa dipulangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo, pada kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Kasus itu berhasil diungkap setelah orangtua korban melaporkan, bahwa anaknya HK mengalami pengancaman dan tindak kekerasan di Malaysia. Mendapat laporan tersebut, pihaknya berkoodinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk memulangkan HK.
Setelah korban pulang, polisi langsung melakukan penyidikan dan menangkap tiga orang pelaku perdagangan manusia, masing-masing berinisial UI, NH dan MS. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. UI dan NH ditangkap di Kabupaten Sambas. Sementara MS ditangkap di Kota Pontianak.
Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono menambahkan, awalnya, korban dibawa MS ke tempat penampungan di Kota Pontianak. MS kemudian memerintahkan NH untuk membawa korban kepada UI di Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.
“Oleh UI, korban dioper lagi menggunakan ojek masuk ke Malaysia,” ucap Agus.
“Setelah HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.
“Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus.
Berita Lainnya +INDEKS
Aksi Prajurit Petarung Marinir Pukau Panglima Australia Saat Kunjungi Markas “Hantu Laut”
JAKARTA || Dentuman ledakan dan deru tembakan menggema di langit Ksatrian Marinir Cilandak, Jakar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Ganti Kejati Riau dan Sumbar, Ini Namanya
JAKARTA || Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di .
Warga Surabaya–Sidoarjo Ramai Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Jakarta - Linimasa media sosial warga Surabaya hingga Sidoarjo dalam beberapa waktu belakangan ra.
Peduli Dengan Perantau asal Pariaman di Rantau, Haji Arisal Aziz Anggota DPR RI Fraksi PAN Sumbangkan 100 Juta Untuk Wakaf Tanah Makam Warga PKDP di Tangerang
PUBLIKTERKINI.COM,Tangerang — Suasana penuh kebersamaan dan semangat kekeluarg.
Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah
BABEL || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo.
Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat
JAKARTA || Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun k.