pilihan +INDEKS
Pengetatan PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berakhir 20 Juli 2021.
Perpanjangan dilakukan hingga 14 hari kedepan. Hal ini mengingat jumlah sebaran kasus positif di Kota Pekanbaru yang masih tinggi. Total 59 dari 83 kelurahan yang tersebar di 15 Kecamatan berstatus zona merah atau resiko tinggi.
"Diperpanjang 14 hari ke depan. Aturannya sama dengan kondisi hari ini," kata Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, hari ini.
Aturan selama pengetatan PPKM mikro diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah dan Perguruan Tinggi, dilakukan secara daring atau online
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH. Kegiatan Politik, Seni, Sosial Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.
Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
Penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
Azwan menyebut, pengetatan PPKM mikro merupakan salah satu arahan dari Presiden RI Joko Widodo dalam pengendalian pandemi Covid-19. Satgas Covid Kota Pekanbaru bersama Provinsi Riau telah mengikuti evaluasi pengetatan PPKM mikro yang telah berlangsung.
"Walaupun masih tinggi, ada tren menurun. Kita harapkan dengan pengetatan PPKM mikro ini (kasus positif) bisa terus turun," ungkapnya.
Menurutnya tidak ada cara lain dalam mengendalikan Covid-19 selain disiplin protokol kesehatan. Kemudian, arahan dari Presiden untuk percepatan vaksinasi.
Sejauh ini pemerintah kota siap untuk melakukan vaksinasi, namun terkendala dalam ketersediaan vaksin. Maka pihaknya mengajukan vaksin tambahan ke pemerintah pusat.
"Karena sekarang (vaksin) sudah tidak ada. Kita kemarin minta 150 ribu, tapi masih nunggu," pungkasnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







