pilihan +INDEKS
Wako Evaluasi Pendapatan Bapenda
Publikterkini.com - Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga bulan ini dievaluasi. Berdasarkan data, realisasi pendapatan Bapenda saat ini sudah mencapai Rp284 miliar.
''Dari hasil evaluasi pencapaian Bapenda sangat baik. Pencapaian terbaik itu terutama pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Reklame,'' kata Wako Firdaus, Jumat (16/7/2021).
Pajak hiburan tak tercapai. Karena, seluruh hiburan ditutup di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Secara keseluruhan, target sebelas pajak ditargetkan Bapenda Rp800 miliar pada tahun ini. Namun, pendapat yang tercapai diperkirakan hanya Rp650 hingga Rp700 miliar tahun ini.
"Karena ada potensi-potensi piutang yang bisa kami garap dengan pemberian stimulus. Bahkan bila regulasinya membolehkan, maka kami bisa diberikan diskon hingga 50 persen," jelas Firdaus.
Artinya, 50 persen dibayar dan 50 persen lagi diputihkan. Sehingga, Bapenda bisa menambah pendapatan. *
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







