pilihan +INDEKS
Resepsi Pernikahan di Balkondes Borobudur Dibubarkan, Dinilai Langgar PPKM Darurat
Publikterkini.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan resepsi pernikahan yang digelar warga di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang. Sabtu, (10/7/2021). Penghentian tersebut karena dinilai melanggar aturan prokes dan PPKM darurat.
Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersama tim satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur telah menghentikan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo.
"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kecamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, awal dari penghentian yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.
Saat ditinjau ke lokasi ternyata kegiatan dinilai tidak memenuhi syarat prokes pencegahan Covid-19.
"Setelah kita sampai ke lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.
"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," imbaunya.
Untuk diketahui, Bupati Magelang juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 dimana salah satu ketentuan di masa PPKM Darurat adalah masyarakat maupun lembaga tidak boleh menggelar hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa.
Kegiatan hajatan dan sejenisnya hanya boleh dihadiri paling banyak 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.
Berita Lainnya +INDEKS
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi PAN, Arisal Aziz : Meminta Menteri IMIPAS Lebih Meningkatkan Pengawasan Ke Lapas dan Rutan karena Sering WBP Kabur
JAKARTA || Satu Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dibawah pimpin.
Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
PEKANBARU || Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, B.
Empat Ormas Tabuh dan Luncurkan” Gong Rakyat Melawan Korupsi ” Di Hari Sumpah Pemuda 2025
JAKARTA || Empat organisasi besar tabuh dan luncurkan "Gong Rakyat Melawan Korupsi" (Saatnya Raky.
Terpidana Mati Kabur, Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII Minta Menteri Imipas Copot Ka Rutan dan KPR Siak
JAKARTA || Kaburnya narapidana (napi) dengan hukuman mati dari Rutan Kelas II B Siak, dianggap se.
Bukan Sekadar Horor, Tumbal Darah Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan
JAKARTA || Ketika cinta dan keputusasaan saling bersinggungan, batas antara benar dan salah perla.
Aksi Prajurit Petarung Marinir Pukau Panglima Australia Saat Kunjungi Markas “Hantu Laut”
JAKARTA || Dentuman ledakan dan deru tembakan menggema di langit Ksatrian Marinir Cilandak, Jakar.







