pilihan +INDEKS
Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah Didepok Resmi Jadi Tersangka
Publikterkini.com - Polres Metro Depok, Jawa Barat, telah menetapkan S, Lurah Pancoran Mas, Depok, sebagai tersangka menyusul hajatan pernikahan putrinya yang digelar pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu Sabtu (3/5/2021).
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebutkan, S terancam dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman maksimum 1 tahun penjara.
Menurut dia, S melanggar ketentuan yang digariskan oleh pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
"Pasti (melanggar). Di situ kan ada aturan, tidak boleh prasmanan, dan hanya boleh dihadiri 30 orang," kata Imran, Rabu (7/7/2021).
Imran menjelaskan, S tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran ancaman hukuman terhadap S hanya 1 tahun penjara.
"Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran.
Kendati demikian, Imran menerangkan proses penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut. Saat ini sudah ada 4 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.
"Tapi tetap proses lanjut. Saksinya ada 4," ucapnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, yang menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM darurat. Pernikahan ini dihadiri banyak orang.
Dalam video yang beredar, terlihat tamu undangan berkerumun di dalam tenda resepsi. Mereka berjoget bersama.
Dalam video lain yang beredar, terlihat petugas Satpol PP memberikan garis tanda pada pintu masuk tenda resepsi. Selain itu, para petugas membubarkan kerumunan dan meminta tamu meninggalkan lokasi.
Satgas Penanganan COVID-19 Depok mengatakan, melalui Satpol PP, pihaknya telah menghentikan kegiatan tersebut. Kegiatan resepsi pernikahan saat PPKM darurat itu digelar oleh seorang lurah di Kecamatan Pancoranmas, Depok.
Sebelumnya, kepada awak media, S berkeras bahwa dirinya tidak melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam pesta pernikahan anaknya itu.
Ia mengaku, hajatan tersebut hanya dihadiri 30 orang meskipun vendor menyediakan 200-an kursi.
S mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.
Pesta pun hanya berlangsung tak sampai 3 jam, sejak pukul 12.30 hingga 15.00, menurut S.
Mengenai adegan joget-joget yang viral di media sosial, S menyebut, adegan itu adalah bagian dari tradisi keluarga besar mereka yang berasal dari Nias, Sumatera Utara.
Adegan itu merupakan tarian maena sebagai bentuk izin berpamitan semacam "sayonara".
"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambah S pada Senin lalu.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







