pilihan +INDEKS
Pemprov DKI Ancam Tutup Usaha, Jika Perusahaan Pecat Karyawan Yang Lapor Pelanggaran PPKM Darurat
Publikterkini.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi, serta diminta mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 itu.
Dia juga minta agar masyarakat memberikan laporan jika melihat adanya pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, termasuk laporan dari karyawan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI akan melindungi pelapor pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perlindungan bukan hanya merahasiakan identitas pelapor, tetapi akan memberikan ancaman pada perusahaan pelanggar untuk tidak memecat pelapor jika kemudian identitasnya diketahui.
"Identitas kami jamin kerahasiaan pelapor. (Jika pelapor diancam dipecat) nanti kami beri sanksi malah perusahaannya, perusahaan milih mau mecat karyawannya atau kami cabut izin usahanya," kata Riza, Selasa (6/7/2021) malam.
Karena itu, dia mengimbau pekerja yang bekerja di bidang nonesensial dan nonkritikal tetapi dipaksa kerja dari kantor pada masa PPKM Darurat untuk bisa melaporkan kasus-kasus itu. "Lapor kepada kami melalui aplikasi JAKI, kami menjamin kerahasiaannya," ujar Riza.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berkompromi dalam menegakkan aturan PPKM di perkantoran di Jakarta.
Selama PPKM Darurat berlangsung, Pemprov DKI akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial dan nonkritikal.
"Apabila ditemukan buka (bekerja dari kantor), kami dengan tegas akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin," ucap Riza.
Dia memperingatkan para pemilik usaha nonesensial dan nonkritikal untuk tidak nekat melanggar aturan PPKM Darurat yang dibuat demi mengurangi penyebaran Covid-19.
"Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya dan kami akan menindak tegas," kata Riza.
Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial.
Untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.
Selain jenis usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).
Usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.
Sementara yang masuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
Terseret Korupsi 61,3 Milyar, Ketua Umum DPP PWMOI dan LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Pecat Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
JAKARTA ||Institusi Bea Cukai kembali tercoreng. Kali ini nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi U.
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
BANDUNG ||Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat menggelar Seminar Nasional Pasis Dikreg LXVII T.
4.000 Pramudi KWK Jakarta Bergabung di FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal. Siapkan Beasiswa Bagi Pengemudi
JAKARTA ||Sebanyak 4.000 Pramudi dan Pengurus KWK (Koperasi Wahana Kalpika) se-DKI Jakarta bergab.
AKTIVIS HMI APRESIASI PENGAMANAN MAY DAY 2026, NEGARA HADIR JAGA DEMOKRASI
JAKARTA || Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan apresiasi atas langkah strategis a.
Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit
JAKARTA || Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kom.
Rakernis Polri 2026: Polda Riau Raih Penghargaan IKPA
JAKARTA ||Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana.







