pilihan +INDEKS
Dua Rumah Makan di Madiun Ditutup Akibat Langgar PPKM Darurat
Publikterkini.com - Dua rumah makan di Kota Madiun terpaksa ditutup karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Dua rumah makan itu ditutup petugas karena masih melayani layanan makan di tempat.
Tim gabungan yang dipimpin Wakil Wali Kota Madiun, Indara Raya Ayu Miko Saputri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah makan, Selasa (6/7/2021) siang.
Rumah makan yang diperiksa adalah rumah makan yang cukup populer.
Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri mengatakan, masyarakat yang melayani makan di tempat langsung ditutup selama tiga hari.
Pemilik warung maupun pengunjung yang makan di tempat harus menjalani tes cepat antigen.
“Kami terpaksa menutup dua warung makan sampai tanggal 9 Juli karena mereka nekat membuka layanan makan di tempat di masa PPKM Darurat. Padahal sudah disosialisasikan selama PPKM Darurat tidak aktivitas makan di tempat bagi usaha warung makan, rumah makan ataupun restoran,” kata Inda Raya saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan hasil tes antigen terhadap pemilik dan pembeli di warung makan itu, satu orang dinyatakan reaktif.
Warga yang reaktif itu dibawa ke asrama haji untuk menjalani isolasi mandiri.
Inda Raya mengatakan, pelanggaran itu ditemukan saat Satgas Covid-19 Kota Madiun menggelar operasi yang menyasar angkringan, warung makan, dan restoran.
Saat mengecek ke rumah makan, petugas menemukan adanya aktivitas makan di tempat tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat tersebut.
Inda Raya menuturkan selama PPKM Darurat aktivitas jual-beli hanya diperbolehkan pesan bawa pulang atau take away.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan.
Ia menambahkan selama PPKM Darurat, tim satgas akan turun ke lapangan untuk menertibkan baik siang maupun malam.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus sanksi bagi pelanggar sebagai efek jera.
Inda Raya berharap masyarakat semakin mematuhi aturan yang berlaku selama PPKM Darurat.
Pasalnya sampai saat ini penularan Covid-19 masih terus terjadi.
Putri mantan Wali Kota Madiun, Kokok Raya ini menginginkan masyarakat sadar dan patuh dengan sendirinya tanpa harus ada pengawasan.
Pasalnya kedisiplinan, kepatuhan dan kesadaran mengikuti aturan menjadi hal yang penting untuk pengendalian Covid-19.
Berita Lainnya +INDEKS
Indonesian Journalist Wach [IJW) Kritik Menhan Syafrie Sjamsoeddin Diskriminasi Retret Wartawan PWI Jelang HPN
JAKARA || Indonesian Journalist Watch (IJW) kritik Menteri Pertahanan (Menhan) .
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.







