pilihan +INDEKS
Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Sholat Idul Adha Berjamaah Di Zona PPKM Darurat
Publiterkini.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di fasilitas umum seperti lapangan terbuka atau masjid di daerah yang masuk dalam PPKM Darurat resmi ditiadakan.
"Salat Id [berjemaah di fasilitas umum] zona PPKM darurat juga ditiadakan," kata Yaqut dalam konferensi persnya, Jumat (2/9).
Yaqut menuturkan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM darurat, peribadatan di tempat ibadah, baik itu di masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan untuk sementara.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Yaqut.
Kemudian, menyelenggarakan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021di masjid/mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.
Selanjutnya, untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Adapun shalat Idul Fitri di kabupaten/kota yang masuk zona merah dan zona oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM darurat, shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan.
Yaqut menuturkan, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan mushala se-Indonesia.
"SE ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban," tambahnya.
“Edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama. Jika menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan,” tegas Menag.
Berita Lainnya +INDEKS
Indonesian Journalist Wach [IJW) Kritik Menhan Syafrie Sjamsoeddin Diskriminasi Retret Wartawan PWI Jelang HPN
JAKARA || Indonesian Journalist Watch (IJW) kritik Menteri Pertahanan (Menhan) .
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.







