pilihan +INDEKS
Aturan Lengkap Selama Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali Pada 3-20 Juli 2021
Publikterkini.com - Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7).
Presiden Joko Widodo mengambil keputusan ini karena meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir dan agar segera dapat membatasi penyebaran virus corona di Indonesia.
Peraturan yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali ini berbeda dari sebelumnya, dengan menargetkan dapat menurunkan kasus konfirmasi harian dibawah 10.000 kasus.
Berikut ini 14 poin aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat:
1. Menerapkan 100 persen work from home (WFH) pada sektor non esensial.
2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau daring.
3. Bagi pekerja pada sektor esensial dapat melakukan work from office (WFO) namun hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, teknologi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan para pekerja pada sektor kritikal diperbolehkan WFO sebesar 100 persen juga dengan protokol kesehatan ketat.
- Cakupan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, objek vital nasional, proyek strategi nasional, serta industri kebutuhan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
- Sementara supermarket, pasar tradisional dan swalayan, toko kelontong kebutuhan sehari-hari menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00, dengan mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen.
4. PPKM Darurat juga memberlakukan aturan menutup semua kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
5. Semua tempat umum yang menyediakan makan/minum (rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) hanya menerima delivery atau take away, serta tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
7. Menutup sementara tempat ibadah baik masjid, mushala, gereja, wihara, pura dan kelenteng atau tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.
8. Juga menutup sementara fasilitas umum seperti area publik, taman dan wisata umum, dan fasilitas publik lainnya.
9. Kegiatan olahraga, seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian juga ditutup untuk sementara.
10. Transportasi umum yaitu kendaran umum, angkutan umum, taksi atau angkutan online dan sewa berlaku dengan mengurangi kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
11. Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat acara berlangsung.
12. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I bagi pelaku perjalanan dengn moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, serta melampirkan hasil swab PCR negatif H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk angkutan transportasi jarak jauh lainnya.
13. Orang yang bepergian keluar rumah tetap memakai masker, face shield dapat digunakan bersamaan dengan masker.
14. Peraturan PPKM Mikro tetap diberlakukan pada tingkat RT/RW di zona merah.
Berita Lainnya +INDEKS
Indonesian Journalist Wach [IJW) Kritik Menhan Syafrie Sjamsoeddin Diskriminasi Retret Wartawan PWI Jelang HPN
JAKARA || Indonesian Journalist Watch (IJW) kritik Menteri Pertahanan (Menhan) .
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.







