pilihan +INDEKS
Keponakan Megawati Diperiksa Kejati Terkait Kasus Pembangunan Masjid yang Mangkrak
Publikterkini.com - Mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan Giri Ramanda Kiemas dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Ini merupakan panggilan kedua. Keponakan Megawati Soekarnoputri itu mengaku penganggaran pembangunan sesuai prosedur.
Giri menyebut pemeriksaan terhadap dirinya untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Namun, Giri mengaku memberikan keterangan hanya untuk kelengkapan saja.
"Hari ini saya dipanggil untuk ditanya kenal tidak dengan pak Mukti dan pak Nasuhi, ya saya bilang kenal lah. Tadi ada 20 pertanyaan, hanya untuk melengkapi saja," ungkap Giri, Selasa (29/6).
Menurutnya, keterangan lengkap sudah diberikannya pada saat pemeriksaan pertama awal tahun lalu.
Termasuk juga penyerahan berkas-berkas penganggaran di DPRD Sumsel kepada penyidik pidana khusus.
"Berkas-berkas yang dibutuhkan penyidik pun sudah kami berikan semua," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani menolak berkomentar banyak terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
"Tanya soal pariwisata saja, kalau itu saya no comment, saya cuma diminta konfirmasi saja," kata Isnaini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, saat pembangunan masjid berlangsung, Giri sebagai Ketua DPRD Sumsel.
Sementara Isnaini menjabat ketua divisi perencanaan teknis pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Siapa pun akan dipanggil. Ketika penyidik membutuhkan keterangan saksi, kita akan hadirkan. Kedua saksi hari ini untuk dua tersangka kemarin," kata Khaidirman.
Dalam kasus ini, Kejati menilai, ada indikasi korupsi dalam pembangunan masjid yang diproyeksi akan menjadi yang terbesar di Asia, dengan luas lahan 20 hektar. Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Rp 130 miliar untuk pembangunan awal masjid.
Namun, hingga kini proyek masjid tersebut mangkrak.
Penyidik telah menahan empat tersangka, yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto.
Kemudian Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin.
Berikutnya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerja sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







