pilihan +INDEKS
Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati
Publikterkini.com - Hukuman berat harus diterima, Dul, And dan Nas. Tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu ini dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.
Putusan hukuman mati itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual Senin (28/6/2021). Menurut majelis hakim yang diketuai, Soni Nugraha SH MH didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata SH MH dan Ulwan Maluf SH, berdasarkan fakta persidangan para terdakwa terbukti melakukan kejahatan dan pemufakatan jahat menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi.
Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. Atas putusan itu, para terdakwa langsung mengajukan banding.
Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman mati.
Dalam sidang itu juga terungkap kalau terdakwa ditangkap petugas Polsek Bantan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (6/12/2020).
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu sabu yang disimpan dalam 4 buah tas. Waktu itu para terdakwa ditangkap saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari Narkoba tersebut diketahui berasal dari wilayah Malaysia. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







