Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati

Selasa, 29 Juni 2021

Ilustrasi. Net

Publikterkini.com - Hukuman berat harus diterima, Dul, And dan Nas. Tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu ini dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Putusan hukuman mati itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual Senin (28/6/2021). Menurut majelis hakim yang diketuai, Soni Nugraha SH MH didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata SH MH dan Ulwan Maluf SH, berdasarkan fakta persidangan para terdakwa terbukti melakukan kejahatan dan pemufakatan jahat menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi.

Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa. Atas putusan itu, para terdakwa langsung mengajukan banding.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman mati.

Dalam sidang itu juga terungkap kalau terdakwa ditangkap petugas Polsek Bantan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (6/12/2020).

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu sabu yang disimpan dalam 4 buah tas. Waktu itu para terdakwa ditangkap saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari Narkoba tersebut diketahui berasal dari wilayah Malaysia. *