pilihan +INDEKS
Mantan Kacab Bank NTT Divonis 9 Tahun Karena Kredit Fiktif
Publikterkini.com - Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang tetapkan Jhon Sine sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit di Bank NTT cabang Oelamasi Kabupaten Kupang yang dipimpinnya saat masih menjabat kepala cabang(10/6/2021)
Kepada yang bersangkutan akan dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
John Sine divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh tersangka Jhon Sine yang saat itu merupakan pimpinan cabang Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan dan diterima oleh JPU, Chrismiaty Say, SH, selaku kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang.
Selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Polres Kupang juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil audit investigasi oleh intern Bank NTT (Divisi SKAI).
Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi. dokumen cek giro, slip penyetoran, slip penarikan. Dokumen Nota Debet kredit CN/DN. SK Pengangkatan sebagai pegawai Bank NTT serta SK pemecatan tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.
Tersangka John, berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada bank tersebut.
John selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.
Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas).
Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT cabang Oelamasi senilai Rp 6,7 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







