pilihan +INDEKS
Mantan Kacab Bank NTT Divonis 9 Tahun Karena Kredit Fiktif
Publikterkini.com - Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang tetapkan Jhon Sine sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit di Bank NTT cabang Oelamasi Kabupaten Kupang yang dipimpinnya saat masih menjabat kepala cabang(10/6/2021)
Kepada yang bersangkutan akan dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.
John Sine divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh tersangka Jhon Sine yang saat itu merupakan pimpinan cabang Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan dan diterima oleh JPU, Chrismiaty Say, SH, selaku kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang.
Selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Polres Kupang juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil audit investigasi oleh intern Bank NTT (Divisi SKAI).
Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi. dokumen cek giro, slip penyetoran, slip penarikan. Dokumen Nota Debet kredit CN/DN. SK Pengangkatan sebagai pegawai Bank NTT serta SK pemecatan tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.
Tersangka John, berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktik pemberian kredit fiktif pada bank tersebut.
John selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.
Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas).
Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John, mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT cabang Oelamasi senilai Rp 6,7 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
PWMOI Keberatan Wartawan Dicap Prabowo Londo Ireng. Itu Pelecehan dan Penghinaan
JAKARTA || PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) keberatan atas ucapan Presiden Pra.
Di Forum Evaluasi Organisasi TNI AD, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tekankan Penguatan dan Kepastian Status Yon Komposit Gardapati
BANDUNG || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP, meng.
Ketum Partai Parsindo HM Jusuf Rizal Optimis Partai Loyalis HM Soeharto ini Peserta Pemilu 2029
JAKARTA || Partai yang didukung para loyalis Bapak HM.Soeharto, Presiden Republik Indonesia ke-2,.
United Tractors Bersama BNPB Cetak Fasilitator Desa Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Polda Riau Gandeng Golkar Inhil Perkuat Green Policing, Dorong Sinergi Jaga Lingkungan dan Kamtibmas
TEMBILAHAN || Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Riau terus memperkuat sinerg.
Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania
JAKARTA || Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jak.







