pilihan +INDEKS
Menag Tegaskan Belum Ada Negara yang Mendapat Kepastian Soal Kuota Haji
Publikterkini.com - Menteri Agama, (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, hingga saat ini belum ada negara yang sudah mendapat kepastian soal kuota ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menurut Yaqut, Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian soal terbukanya penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara asing beserta kuotanya.
Hal ini sekaligus membantah kepastian bahwa Jemaah Haji asal Indonesia tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
Disebut-sebut, masalah penggunaan vaksin Sinovac menjadi pengganjal Jemaah Haji asal Indonesia tidak bisa berangkat.
"Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang memiliki misi haji, yang sekarang sudah dapat kuota haji. Karena kuota haji itu tergantung pada Pemerintah Saudi," kata Yaqut seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/6/2021).
Yaqut pun meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi soal pelaksanaan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia juga akan bersikap apakah akan memberangkatkan jemaah haji atau tidak.
"Kalau soal keputusan apakah Indonesia akan memberangkat haji apa tidak, kita tunggu. Satu dua hari ini akan ada keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut mengatakan, batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment dan penyiapan dokumen perjalanan.
Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Arab Saudi," tuturnya.
"Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," ucap dia.
Menurut Yaqut, finalisasi penyiapan layanan jemaah Indonesia di Arab Saudi memerlukan informasi mengenai ketentuan-ketentuan per-hajian tahun berjalan.
Adapun, ketentuan itu seperti besaran kuota, pengaturan protokol kesehatan haji dan lainnya sebagaimana diatur dan disepakati dalam MoU.
Berita Lainnya +INDEKS
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
KAMPAR || Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediat.
Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif
JAKARTA || Sudirman alias Yuda, pelaku pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Us.
Damai, Dirjen Hubla Mediasi Pertikaian APBMI VS Koperasi TKBM Pelabuhan - Aliansi Pekerja
JAKARTA || Pertikaian antara Ketua APBMI (Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia), Juswandi Kr.
Bola Panas Kasus Bambang Joko, Dirkeu BPJS TK Terkait Korupsi Rp. 205,14 Milyar Kini Ditangan DJSN
JAKARTA || Bola Panas Kasus Direktur Keuangan (Dirkeu) BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko S.
Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Sentil PDIP Soal Isu Dana Pendidikan Untuk MBG, M Rahul : Jangan Bangun Narasi Yang Menyesatkan
PEKABARU || Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul yang sekaligus Kapoksi Ko.
Forum Jamsos Minta Presiden Prabowo Copot Bambang Dirkeu BPJS Ketenagakerjaan Terkait Korupsi Hutama Karya Rp.205,14 Milyar
JAKARTA || Forum Jamsos meminta kepada Presiden Prabowo agar mencopot Bambang Joko Sutarto, Direk.







