pilihan +INDEKS
Menag Tegaskan Belum Ada Negara yang Mendapat Kepastian Soal Kuota Haji
Publikterkini.com - Menteri Agama, (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, hingga saat ini belum ada negara yang sudah mendapat kepastian soal kuota ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Menurut Yaqut, Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian soal terbukanya penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara asing beserta kuotanya.
Hal ini sekaligus membantah kepastian bahwa Jemaah Haji asal Indonesia tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
Disebut-sebut, masalah penggunaan vaksin Sinovac menjadi pengganjal Jemaah Haji asal Indonesia tidak bisa berangkat.
"Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang memiliki misi haji, yang sekarang sudah dapat kuota haji. Karena kuota haji itu tergantung pada Pemerintah Saudi," kata Yaqut seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/6/2021).
Yaqut pun meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi soal pelaksanaan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia juga akan bersikap apakah akan memberangkatkan jemaah haji atau tidak.
"Kalau soal keputusan apakah Indonesia akan memberangkat haji apa tidak, kita tunggu. Satu dua hari ini akan ada keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Yaqut mengatakan, batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
Kendati belum ada kepastian, Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment dan penyiapan dokumen perjalanan.
Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Arab Saudi," tuturnya.
"Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," ucap dia.
Menurut Yaqut, finalisasi penyiapan layanan jemaah Indonesia di Arab Saudi memerlukan informasi mengenai ketentuan-ketentuan per-hajian tahun berjalan.
Adapun, ketentuan itu seperti besaran kuota, pengaturan protokol kesehatan haji dan lainnya sebagaimana diatur dan disepakati dalam MoU.
Berita Lainnya +INDEKS
Indonesian Journalist Wach [IJW) Kritik Menhan Syafrie Sjamsoeddin Diskriminasi Retret Wartawan PWI Jelang HPN
JAKARA || Indonesian Journalist Watch (IJW) kritik Menteri Pertahanan (Menhan) .
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.







