pilihan +INDEKS
Pemko Rencanakan Dualisme Pengelolaan Parkir
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merencanakan pembagian pengelolaan parkir tepi jalan. Pengelolaan parkir dibagi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dishub kedepan hanya mengelola parkir yang berada di badan ruang milik jalan atau tepi jalan. Sementara Bapenda mengelola parkir khusus, dimana lahan parkir yang menggunakan lahan milik pengelola.
"Tepi jalan masih Dishub. Bapenda ditempat tempat keramaian aja nanti. Seperti Indomaret, Alfamart, dan swalayan. Ada wacana Bapenda untuk ambil alih nanti," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, hari ini.
Untuk saat ini progres masih pembahasan antara kedua OPD ini terkait wilayah dan zona parkir yang dikelola kedua belah pihak.
"Masih pembahasan. Dishub sama Bapenda masih bahas ini," katanya.
Saat ini sejumlah pengelolaan parkir tepi jalan, khususnya di wilayah pertokoan dan swalayan kacau. Pasalnya Dishub dan Bapenda saling mengklaim terkait pengelolaan parkir di tempat itu.
Sebelumnya pengelolaan parkir yang dilakukan Dishub di tempat ini, muncul Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bapenda terkait pengambil alih pengelolaan.
Jasa parkir di area pertokoan atau swalayan ini masuk dalam kategori objek pajak parkir. Bapenda memberikan SK penunjukan objek pajak parkir ke pengelola swalayan.
SK yang ditandatangani Kabapenda Zulhelmi Arifin pada 30 April 2021 ini juga sudah menyebar ke sejumlah swalayan. Seperti Swalayan 999, ION Swalayan, dan 711 Swalayan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yularso mengatakan, untuk pengelolaan parkir tepi jalan kategori ruang milik jalan, pengelolaan tetap melalui pihaknya.
"Sesuai Perwako kita yang kelola kategori ruang milik jalan. Mulai dari tepi jalan sampai tempat usaha," kata Yuliarso, Kamis (20/5).
Menurutnya, permasalahan yang saat ini muncul terkait dualisme pengelolaan parkir masih menjadi pembahasan pihaknya bersama Bapenda Pekanbaru.
Ia mengaku, kedepan akan dikembalikan mana pengelolaan yang menjadi kewenangan Dishub dan kewenangan Bapenda. Hal ini dilihat berdasarkan kategori objek lokasi parkir.
"Kita lihat lagi lokasi nya, rumusan nya kalau ruang milik jalan kita. Tapi kalau yang lain seperti Mal, Bandara dan parkir khusus lainnya Bapenda. Parkir khusus yang memiliki pagar pembatas. Ini kita hitung lagi bersama Bapenda," jelasnya.
Munculnya dualisme pengelolaan parkir saat ini, dikatakan Yuliarso karena baru ditemukan nya ada potensi parkir yang bocor. Maka dengan adanya potensi kebocoran ini pihaknya memilah lagi terkait kewenangan pengelolaan. *
Berita Lainnya +INDEKS
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.
Polresta Pekanbaru Gelar Apel dan Gotong Royong Rekonstruksi Asrama Polisi
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru melaksanakan Apel Gotong Royong dalam rangka rekonstruksi Asrama .
Waspada Produk Kedaluwarsa, Wawako Pekanbaru Minta Warga Lebih Selektif Jelang Lebaran
PEKANBARU || Warga harus mewaspadai produk makanan maupun minuman kedaluwarsa jelang Lebaran 2026.
Plt Gubri Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi di Kampar Berjalan Baik
KAMPAR || Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruas jal.
Terobosan Agung Nugroho! Sampah di Pekanbaru Bisa Disulap Jadi Cuan
PEKANBARU || Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terus mempertegas komitmennya dalam mewuju.







