Pemko Rencanakan Dualisme Pengelolaan Parkir

Jumat, 21 Mei 2021

M Jamil

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merencanakan pembagian pengelolaan parkir tepi jalan. Pengelolaan parkir dibagi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Dishub kedepan hanya mengelola parkir yang berada di badan ruang milik jalan atau tepi jalan. Sementara Bapenda mengelola parkir khusus, dimana lahan parkir yang menggunakan lahan milik pengelola. 

"Tepi jalan masih Dishub. Bapenda ditempat tempat keramaian aja nanti. Seperti Indomaret, Alfamart, dan swalayan. Ada wacana Bapenda untuk ambil alih nanti," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, hari ini. 

Untuk saat ini progres masih pembahasan antara kedua OPD ini terkait wilayah dan zona parkir yang dikelola kedua belah pihak. 

"Masih pembahasan. Dishub sama Bapenda masih bahas ini," katanya. 

Saat ini sejumlah pengelolaan parkir tepi jalan, khususnya di wilayah pertokoan dan swalayan kacau. Pasalnya Dishub dan Bapenda saling mengklaim terkait pengelolaan parkir di tempat itu. 

Sebelumnya pengelolaan parkir yang dilakukan Dishub di tempat ini, muncul Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bapenda terkait pengambil alih pengelolaan. 

Jasa parkir di area pertokoan atau swalayan ini masuk dalam kategori objek pajak parkir. Bapenda memberikan SK penunjukan objek pajak parkir ke pengelola swalayan. 

SK yang ditandatangani Kabapenda Zulhelmi Arifin pada 30 April 2021 ini juga sudah menyebar ke sejumlah swalayan. Seperti Swalayan 999, ION Swalayan, dan 711 Swalayan. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yularso mengatakan, untuk pengelolaan parkir tepi jalan kategori ruang milik jalan, pengelolaan tetap melalui pihaknya. 

"Sesuai Perwako kita yang kelola kategori ruang milik jalan. Mulai dari tepi jalan sampai tempat usaha," kata Yuliarso, Kamis (20/5). 

Menurutnya, permasalahan yang saat ini muncul terkait dualisme pengelolaan parkir masih menjadi pembahasan pihaknya bersama Bapenda Pekanbaru. 

Ia mengaku, kedepan akan dikembalikan mana pengelolaan yang menjadi kewenangan Dishub dan kewenangan Bapenda. Hal ini dilihat berdasarkan kategori objek lokasi parkir. 

"Kita lihat lagi lokasi nya, rumusan nya kalau ruang milik jalan kita. Tapi kalau yang lain seperti Mal, Bandara dan parkir khusus lainnya Bapenda. Parkir khusus yang memiliki pagar pembatas. Ini kita hitung lagi bersama Bapenda," jelasnya. 

Munculnya dualisme pengelolaan parkir saat ini, dikatakan Yuliarso karena baru ditemukan nya ada potensi parkir yang bocor. Maka dengan adanya potensi kebocoran ini pihaknya memilah lagi terkait kewenangan pengelolaan. *