pilihan +INDEKS
Dua Tenaga Honorer Jadikan Kantor BPBD Tempat Pesta Narkoba
Publikterkini.com - Dua warga Desa Kelapati, Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan polisi. Kedua oknum tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu sabu.
Keduanya diciduk petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis sedang berpesta sabu-sabu di Kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis saat malam Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, ponsel, serta kendaraan sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menjelaskan, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.
"Setelah memperoleh informasi akurat kemudian pada malam menyambut Idul Fitri petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di salah satu dinas di Bengkalis tersebut berikut barang buktinya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando SE, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK, Sabtu (15/5/2021).
Tidak hanya sampai disitu, kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.
Tidak perlu lama, Tim Satres Narkoba kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/5/21) sekitar pukul 07.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu, serta Ponsel.
"Tersangka Dedi Sakai ini juga seorang residivis dan petugas berhasil mengamankannya berikut barang bukti," terang Kapolres lagi.
''Dalam kasus ini para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis,'' ungkapnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Memanas di Panipahan! Aksi Massa Nyaris Ricuh, Brimob Polda Riau Tampil Humanis Redam Situasi
ROHIL || Suasana Desa Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, mendadak memanas pada Minggu (12/04.
Panipahan Memanas, Kapolda Riau Turun Tangan: Dua Pejabat Polsek Dicopot
PEKANBARU || Kapolda Riau, Herry Heryawan, mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Panip.
Lift Maut di Pekanbaru! Tiga Pekerja Terluka Parah Usai Terjun dari Lantai 7
PEKANBARU || Kecelakaan kerja serius terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria, Kota .
Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Fraksi Gerindra Jungkir Balik ke Parit
BENGKALIS || Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Par.
Putus Kontrak Sepihak, PT Sumatera Kemasindo Digugat eks Karyawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
PEKANBARU || Seorang eks pekerja kontrak di Kota Pekanbaru, Ryan Zikrullah, mengajukan guga.
Rapat Panas di DPRD Pekanbaru, Pejabat BPN Pilih Menghindar Saat Dimintai Klarifikasi
PEKANBARU || Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menolak memberikan ketera.







