pilihan +INDEKS
Dua Tenaga Honorer Jadikan Kantor BPBD Tempat Pesta Narkoba
Publikterkini.com - Dua warga Desa Kelapati, Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan polisi. Kedua oknum tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu sabu.
Keduanya diciduk petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis sedang berpesta sabu-sabu di Kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis saat malam Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, ponsel, serta kendaraan sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menjelaskan, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.
"Setelah memperoleh informasi akurat kemudian pada malam menyambut Idul Fitri petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di salah satu dinas di Bengkalis tersebut berikut barang buktinya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando SE, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK, Sabtu (15/5/2021).
Tidak hanya sampai disitu, kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.
Tidak perlu lama, Tim Satres Narkoba kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/5/21) sekitar pukul 07.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu, serta Ponsel.
"Tersangka Dedi Sakai ini juga seorang residivis dan petugas berhasil mengamankannya berikut barang bukti," terang Kapolres lagi.
''Dalam kasus ini para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis,'' ungkapnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Bantu Warga Terdampak Bencana, Arisal Aziz Kerahkan 30 Unit Ambulance dan Bagikan Sembako
PARIAMAN || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Bar.
Respons Cepat Brimob Polda Riau : Dua Korban Banjir Ditemukan di Agam
PEKANBARU || Personel Satuan Brimob Polda Riau yang tergabung dalam BKO Aman Nusa II kembali menu.
Gerak Cepat, Atas Perintah Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, M Rahul Ketua DPD Gerindra Riau Kirim Bantuan 15 Ribu Paket Sembako ke Sumbar
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Provinsi Riau, Muhammad Rahul, menyampaik.
Kades Karya Indah Syamsinur: Surat Tanah Kelompok Pensiunan Kejaksaan Diduga Palsu
PEKANBARU || Legalitas surat tanah yang dijadikan sebagai alas hak kelompok pegawai / pensiunan K.
SPR Desak PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Usut Tuntas Dugaan Penggunaan BBM Subsidi Oleh Vendor Rekanan
PEKANBARU || Aksi demonstrasi berlangsung di depan Kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Rumbai pa.
Ribuan Massa KOMMARI Geruduk Kejati Riau, Protes Penertiban Kawasan Hutan
PEKANBARU || Ribuan massa dari Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) memadati Jalan Jend.







