pilihan +INDEKS
Dua Tenaga Honorer Jadikan Kantor BPBD Tempat Pesta Narkoba
Publikterkini.com - Dua warga Desa Kelapati, Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan polisi. Kedua oknum tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu sabu.
Keduanya diciduk petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis sedang berpesta sabu-sabu di Kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis saat malam Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, ponsel, serta kendaraan sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menjelaskan, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.
"Setelah memperoleh informasi akurat kemudian pada malam menyambut Idul Fitri petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di salah satu dinas di Bengkalis tersebut berikut barang buktinya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando SE, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK, Sabtu (15/5/2021).
Tidak hanya sampai disitu, kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.
Tidak perlu lama, Tim Satres Narkoba kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/5/21) sekitar pukul 07.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu, serta Ponsel.
"Tersangka Dedi Sakai ini juga seorang residivis dan petugas berhasil mengamankannya berikut barang bukti," terang Kapolres lagi.
''Dalam kasus ini para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis,'' ungkapnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Kebakaran di Bukit Raya Pekanbaru, Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang
PEKANBARU || Api membumbung tinggi membelah langit dini hari di Jalan Tengku Bey, Kelurahan.
Tiga Harimau Sumatra Kembali Muncul di Desa Pulau Muda, Warga Resah
PELALAWAN || Tiga ekor harimau Sumatra kembali menampakkan diri di wilayah Desa Pulau Muda, Kecam.
Danau Rawang Udang Luluh Lantah Oleh Aktivitas PETI, APH Diduga Tak berdaya Hadapi Pelaku
KUATAN SINGNGI || Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di ba.
Mobil Terjun ke Kanal di Koridor RAPP Pelalawan, 2 Karyawan Bank Meninggal
PELALAWAN || Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali merenggut korban jiwa di Kabupaten Pelalawan..
Tiga Hari Hilang, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Rohul
PEKANBARU || Tim SAR gabungan akhirnya dapat menemukan seorang bocah korban tenggelam di Sungai N.
Ledakan Dahsyat Pipa Gas TGI Rusak Rumah Warga di Inhu
INHU || Sebanyak lima unit rumah warga mengalami kerusakan akibat ledakan pipa gas tanam milik PT.







