pilihan +INDEKS
Berakhir Sudah Pelarian Ateng bos besar kampung narkoba
Publikterkini.com - Buron usai penggerebekan di Kampung Narkoba Palembang beberapa waktu lalu, Ateng (34), bandar besar ditangkap. Ia ditangkap Polisi saat bersembunyi di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Bandar besar yang sempat buron ini kya tangkap Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Minggu (25/4) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu, Minggu (25/4/2021).
Dia mengakui, tersangka Ateng ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang bersama ayah angkatnya.
"Tersangka kita tangkap dengan ayahnya, Taufik Pendekar (67) di sebuah Kebun Kopi Sarang Elang," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa saat penggrebekan kampung narkoba yang mengamankan beberapa orang termasuk istri, kemudian disusul kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng ditempat persembunyiannya.
"Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orang tua angkatnya dan bersembunyi bersama orang tua angkatnya Taufik," katanya.
Namun keberadaan pelaku berhasil di endus dan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ini. "Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," ungkapnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menuturkan bahwa dalam penangkapan pelaku anggotanya berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.
"Untuk menuju tempat persembunyian pelaku anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang ini harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," bebernya.
Pelaku Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekanbaru dengan harga Rp 400 juta. "Satu Kilogram (Kg) sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," ujarnya
Ia menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta. "Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Danpuslatpur Tindak Lanjuti Kebijakan Kasad dalam Rapat Perwira Usai Rapim TNI AD 2026
JAKARTA || Komandan Pusat Latihan Tempur (Danpuslatpur) Kodiklatad, Polsan Situmorang, memimpin R.
Pangdam XIX/TT Hadiri Rapim TNI AD 2026, Paparkan Program Unggulan Berbasis Digital dan Pemberdayaan Wilayah
JAKARTA || Panglima Kodam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP.
Menko Komdigi Mutia Hafid di Agendakan Hadir di Pelatihan Jurnalistik PWMOI
JAKARTA || Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi), Meutya Hafid diagendakan hadiri Pe.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Apresiasi Kinerja Imigrasi Riau dan Percepatan Pemenuhan Fasilitas
DUMAI || Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dum.
KETUM PWMOI, Jusuf Rizal : Peringatan HPN Jangan Ada Lagi Diskriminasi dan Kriminalisasi Wartawan
JAKARTA || Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH.
Anggota Gegana Brimob Riau Sabet Perak di Kejurnas Karate Piala Menpora 2026
JEPARA || Prestasi membanggakan ditorehkan personel Korps Brimob Polda Riau. Anggota Detasemen Ge.







