pilihan +INDEKS
Fantastis! Agunan Pembiayaan Rp53,1 Miliar di BRK Syariah Masuk Kawasan Hutan
PEKANBARU || Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembiayaan Agribisnis Mikro Kecil Menengah (MKM) senilai Rp53,1 miliar yang disalurkan PT BPD Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) melalui KCP Siak Kandis kepada Koperasi Produsen Sawit MAS mengungkap sejumlah persoalan serius. Mulai dari dugaan lemahnya verifikasi legalitas agunan, status lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), hingga indikasi pelanggaran prosedur yang diakui pihak bank.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pembiayaan tersebut diberikan untuk pembelian lahan seluas 1.400 hektare dengan nilai transaksi Rp48 miliar. Dari total luas tersebut, sekitar 700 hektare telah ditanami kelapa sawit, sedangkan 700 hektare lainnya yang berada di kawasan Simpang Helem masih berupa lahan belum ditanami.
Namun, hasil survei dan pengukuran menunjukkan luas kebun sawit yang benar-benar telah ditanami hanya sekitar 610 hektare. Atas kondisi itu, BRK Syariah KCP Siak Kandis memutuskan hanya membiayai lahan seluas 610 hektare, meski nilai transaksi pembelian tetap sebesar Rp48 miliar.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani perwakilan pemilik lahan, Ketua Koperasi, dan pimpinan BRK Syariah KCP Siak Kandis inisial RW. Dalam dokumen itu disebutkan objek pembelian berupa lahan 610 hektare beserta aset pendukung berupa dua unit ekskavator, dua dump truck, dan dua mobil lansir.
BPK juga menemukan lahan seluas 700 hektare di Simpang Helem yang terdiri atas 260 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) diduga tidak dijadikan agunan pembiayaan. Dari jumlah tersebut, tiga dokumen SKGR diketahui berada pada pihak lain, sementara 257 dokumen masih dikuasai pengurus koperasi.
Temuan penting lainnya berkaitan dengan status hukum agunan. Berdasarkan konfirmasi BPK kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, lahan sawit seluas 610 hektare yang dijadikan jaminan berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Selain itu, berdasarkan keterangan Dinas LHK Provinsi Riau, lahan tersebut belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa dalam proses penerbitan SKGR, aparat kepenghuluan maupun kecamatan tidak melakukan pengukuran menyeluruh maupun penelusuran status kawasan kepada instansi yang berwenang. Dokumen diterbitkan hanya berdasarkan pengecekan lokasi.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan sebanyak 114 agunan pembiayaan telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pihak bank. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan posisi hukum BRK Syariah terhadap agunan serta meningkatkan risiko pembiayaan bermasalah.
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan analisis pembiayaan, verifikasi legalitas agunan, serta pengawasan internal guna memitigasi risiko hukum maupun risiko kredit. Apalagi, agunan berupa lahan yang berada di kawasan HPK dan berpotensi bersengketa dapat menyulitkan upaya pemulihan pembiayaan apabila terjadi gagal bayar.
BRK Syariah Akui Ada Indikasi Pelanggaran
Menanggapi temuan tersebut, Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly Kholis, membenarkan adanya penyaluran pembiayaan Agribisnis MKM kepada anggota Koperasi Produsen Sawit MAS.
Menurutnya, proses pembiayaan telah melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari analisis kelayakan, verifikasi dokumen, survei lapangan, penilaian agunan, analisis kemampuan bayar hingga persetujuan sesuai kewenangan.
Namun demikian, ia mengakui dalam proses monitoring dan evaluasi ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum tertentu.
"Atas temuan tersebut, BRK Syariah telah melakukan audit investigasi, tindakan korektif, penguatan struktur pengendalian internal, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, serta melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku," ujar T.M. Fadhly Kholis dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).
BRK Syariah menegaskan tetap melakukan langkah penyelamatan pembiayaan dan pemulihan kewajiban debitur sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
Meski demikian, hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi mengenai hasil audit investigatif maupun bentuk sanksi yang telah dijatuhkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, OJK Riau juga belum memberikan perkembangan terkait laporan yang disampaikan BRK Syariah.
APH Diminta Menyelidiki
Atas rangkaian temuan tersebut, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut.
Penyelidikan dinilai penting untuk menguji penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), sekaligus memastikan pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan daerah serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa di masa mendatang. (*Red /J2R)
Berita Lainnya +INDEKS
POLSEK BANDAR SEI KIJANG MONITORING TERNAK AYAM PETELUR WARGA, DUKUNG KETAHAN PANGAN DI PELALAWAN
PELALAWAN II Personel Polsek Bandar Sei Kijang, Polres Pelalawan, Polda Riau, melaksanakan kegiat.
Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan KRYD, Patroli Rutin di Toko Swalayan
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam .
Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Dampingi Masyarakat Kurang Mampu Ke BAZNAS Riau, Nurhayati : Bagaimana Memanusiakan Manusia
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Pekanb.
Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Polisi Aktif Rawat Kebun Jagung Binaan
PEKANBARU || Komitmen Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Pekanbaru dalam mendukung program ketahan.
Danrem 031/Wira Bima Hadiri Puncak Tradisi Bakar Tongkang, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
ROKAN HILIR || Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han men.
KAPOLSEK PIMPIN APEL KESIAPSIAGAAN KARHUTLA DI BANDAR SEI KIJANG RANGKAI DENGAN PENYERAHAN PENGHARGAAN DESA BEBAS API DAN PENANDATANGANAN MOU 2026-2027
PELALAWAN II Polsek Bandar Sei Kijang menggelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Lapanga.



.jpg)



